Badan Kepegawaian Negara
(BKN) akhir-akhir ini dibanjiri oleh pertanyaan seputar pengangkatan tenaga
honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pertanyaan disampaikan
secara langsung ke Kantor Pusat BKN dan melalui berbagai media publikasi yang
dimiliki BKN seperti twitter @BKNgoid, fanpage Facebook @BKNgoid, instagram
@bkngoidofficial.
Pertanyaan sebagian besar
didasarkan asumsi revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat
payung hukum pengangkatan tenaga honorer sudah ditetapkan. Penanya juga
berharap BKN segera bergerak melakukan pemrosesan teknis pengangkatan honorer
menjadi CPNS.
Menanggapi hal tersebut,
Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Herman, Selasa
(31/2/2017) di ruang kerjanya mengatakan bahwa sampai hari ini revisi
Undang-Undang ASN belum ditetapkan dan hingga kini belum ada ketentuan yang
mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Selain itu, sambung Herman,
hingga kini pun rekrutmen CPNS melalui jalur umum belum dibuka.
Herman melanjutkan, “yang
terjadi adalah bahwa DPR menjalankan hak inisiatif mendorong perubahan UU ASN
untuk dibahas bersama Pemerintah. Hak ini inisiatif ini selanjutnya akan
dijadwalkan untuk dibahas dalam Panja dan biasanya akan memakan waktu lama. (sumber:
bkn.go.id)
Post a Comment