Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD MI Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD MI Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016. Sebagaimana diketahui Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI merupakan kriteria kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan pe serta didik yang harus dipenuhi atau dicapai dari suatu satuan pendidikan pada jenjang SD / MI.

Berikut ini Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI pada Dimensi Sikap
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI pada Dimensi Sikap yakni memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggungjawab,
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

2. Standar Kompetensi Lulusan SD / MI pada Dimensi Pengetahuan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI pada Dimensi Pengertahuan yakni memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan: 1. ilmu pengetahuan, 2. teknologi, 3. seni, dan 4. budaya. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

a. Faktual
Lulusan SD / MI memiliki Pengetahuan dasar berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.

b. Konseptual
Lulusan SD / MI memiliki kemampuan menggunakan terminologi/ istilah, klasifikasi, kategori, prinsip, dan generalisasi berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkunganalam sekitar, bangsa, dan Negara

c. Prosedural
Lulusan SD / MI memiliki Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara.

d. Metakognitif
Lulusan SD / MI memiliki Pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan dirisendiri dan menggunakannya dalam mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara.

3. Standar Kompetensi Lulusan SD / MI pada Dimensi Keterampilan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI pada Dimensi Keterampilan yakni memiliki Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan.

Standar Kompetensi Lulusan SKL SD / MI pada dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki lulusan SD / MI ini selanjutnya digunakan sebagai acuan utama untuk pengembangan standar isi, stan dar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan ini sebagai acuan untuk perumusan Kompetensi Dasar (KD) pada setiap mata pelajar an, yang selanjutnya diupayakan dikuasai siswa melalui pembelajaran yang berpusat pada siswa (pembelajaran aktif ) di SD / MI.

Demikian informasi tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD MI Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016. Semoga ada manfaatnya.


Post a Comment

Previous Post Next Post