Jadwal dan Juknis Pencairan (Penyaluran) TPG Guru Madrasah Tahun 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Guru,
kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran
strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan
prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga
profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam
melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan
profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Untuk
kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas
madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru
(NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan aturan tentang pembayaran tunjangan
profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah terdalah diterbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022
tentang Jadwal Dan Juknis Pencairan
(Penyaluran) TPG Guru Madrasah Tahun 2023 untuk dijadikan pedoman oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.
Kapan
Jadwal Pencairan (Penyaluran) TPG Guru
Madrasah Tahun 2023-2024 ? Terlebih dahulu mari kita ketahui ketentuan
pembayaran TPG Guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah tahun 2023. Pertama
terkait besaran tunjangan profesi yang diberikan yakni sebagai berikut:
1.
Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali
gaji pokok per bulan.
2.
Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
3.
Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan
tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing
tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
4.
Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan
tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah)
per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru
Madrasah Tahun 2023, Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima
tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1.
Memenuhi kualifikasi akademik minimal $-1 atau D-IV,
2.
Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format
S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan
memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik,
3.
Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM),
dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan
hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya,
4.
Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional,
5.
GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah:
6.
GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
telah memiliki izin operasional:
7.
Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki
izin operasional:
8.
Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi: a) Masih aktif melaksanakan tugas
pengawasan pada madrasah yangdiselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional: b)
Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk
jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau
paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya
untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya
untuk jenjang MTs/MA/MAK; c) Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas
batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib
aktif secara kolektif pada SIMPATIKA,
9.
Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA
dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
a.
Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang
diterbitkan melalui SIMPATIKA:
b.
Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di
SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraangolongannya,
c.
Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama
Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang
Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di
satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal
sesuai dengan ketentuan linieritas:
d.
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
10.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud
antara lain:
a.
Penyuluh agama,
b.
Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik
klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu:
c.
Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti: 1) Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), 2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(TKSK): 3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT): 4) Pemberdayaan
Masyarakat Pesisir (PMP), 5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja
Migran (KTKPM), 6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH), 7) Tenaga Pendamping
Desa,
d.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru:
e.
Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS); e. Pengurus Partai Politik.
11.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
a) Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas,
dan TNI/ POLRI, b) Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
atau Ombudsman, c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Daerah,
AdapunKriteria
Satuan Administrasi Pangkal adalah sebagai berikut:
a)
Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki
izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik
Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA:
b)
Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan
belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/rombongan belajar atau kelebihan
jumlah rombongan belajar.
c)
Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi guru.
d)
Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/ MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata
per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar
dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.
e)
Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara
tim (team teaching).
f)
Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang
ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang
MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim
(team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam
tatap muka:
g)
Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai
koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin dapat
diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar
setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka rata-rata per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga)
rombongan belajar.
h)
Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana
diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun
2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah
Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.
Dalam
Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru
Madrasah Tahun 2023-2023 terdapat Ketentuan Khusus yang perlu diketahui
1.
Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:
a.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:
1)
Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan
dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika
harus rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
pemerintah:
2)
Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga,
3)
Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh,
melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam
kurun waktu 5 tahunan:
4)
Cuti tahunan,
5)
Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras
atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.
b.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai
petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi
dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait:
c.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin
belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya
sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah,
d.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang
linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis,
pendidikan /pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan
langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat
undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat.
Tunjangan
profesi tidak dibayarkan kepada:
a.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari
atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah:
b.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14
(empat belas) hari:
c.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih
dari 6 (enam) hari,
d.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan
negara:
d.
guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh
dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar),
e.
guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas
belajar) menggunakan biaya dari pemerintah / pemerintah daerah /sponsor pada
bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa
tugas belajarnya selesai.
Ketentuan
Tambahan
1.
Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,
2.
Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan
oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.
3.
Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi
dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
4.
Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berdasarkan gaji pokok yang yang
tercatat di SIMPEG.
5.
GBASN yang mengajukan cuti: a) GBASN yang bertugas di satuan pendidikan
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, surat cuti
GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh pengawas madrasah dan
disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, b) GBASN yang
bertugas di madrasah negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan
oleh kepala madrasah diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:
6.
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar
80% dari gaji pokok golongan Ill (3a) masa kerja 0 tahun:
7.
Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan:
8.
SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah guru berusia minimal 18 tahun dan bagi
pengangkatan guru di atas 2015 harus sudah memiliki kualifikasi akademik S1/D4,
9.
Guru tetap pada SIMPATIKA dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK,
10.
NPK diterbitkan otomatis melalui SIMPATIKA bagi guru yang tercatat aktif di satminkal
madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah memiliki
kualifikasi pendidikan S-1/D-IV. NPK otomatis tidak aktif jika guru tidak
melakukan keaktifan di SIMPATIKA selama 2 (dua) semester berturut- turut. NPK
yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif
selama 2 (dua) semester berturut-turut dengan melaporkan keaktifan di
SIMPATIKA:
11.
Ketentuan data siswa terintegrasi dengan data EMIS:
12.
Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepala perpustakaan
dan kepala laboratorium sebagai berikut:
a. Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan
sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru (diutamakan
ASN) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan
sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud berasal
dari Pusdiklat, Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki
kewenangan:
b. Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium
kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki berasal dari Pusdiklat,
Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan:
Jadwal Pencairan (Pembayaran)
TPG Guru Madrasah Tahun 2023 ? . Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja (satker) terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran tunjangan
profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya
setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA
melalui format S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun
terbitnya sertifikat pendidik. Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan
secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.
Selengkapnya
silahkan baca Petunjuk Teknis atau
Juknis Pencairan (Penyaluran) TPG Guru Madrasah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD
DISINI.
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Juknis
Pencairan (Penyaluran) TPG Guru Madrasah Tahun 2023-2024. Semoga ada
manfaatnya.
Bagaimana nasib honorer yg terdaftar di K2,,,,,,,,,,,, tolooooooooong kami pak,,,,
ReplyDeletesebagai PNS, kenaikan gaji merupakan impian yang menggembirakan. tapi tentu harus dibarengi dengan kinerja yang setimpal sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat. jika PNS bergembira karena kenaikan gaji, lalu bagaimana dengan masyarakat?. setiapa ada kenaikan gaji, pasti imbasnya adalah berbagai kenaikan harga barang yang semakin hari menekan daya beli masyarakat. oleh karena itu bagi PNS imbangi kenaikan gaji dengan kinerja yang baik agar didukung oleh masyarakat
ReplyDeletebiar naik 6% , tetp aja kalah sama gaji buruh pabrik ............
ReplyDeleteMantabs infonya
ReplyDeleteEnak jadi petani. Gak ikut rrrrrrrrrrributttttttt
ReplyDeleteEnak jd tkw ,kurs dolar naek trusss...yesss is the best,.....7 juta rupiah.per bln
ReplyDeleteterimakasih banyak udah share... mantab
ReplyDeletehttp://obathernia.infosehatalami.com/
kami tunggu, smoga aja PPnya terbit secepatnya dan bukan hanya wacana
ReplyDeletewahai PNS tanganmu ada tanggung jawab, jadilah abdi negara yang baik, kerjakan tugasmu dengan penuh rasa tanggung jawab. jangan hanya datang nongkrong di kantor trus dapet gaji, kami kecewa melihat PNS yang bisanya hanya duduk cerita sampe pulang, ga ada kerjanya karena emang tidak ada program kerja dan tak punya konsep perencanaan yang mantap.
ReplyDeleteInformasi peluang usaha sumber tambahan penghasilan tanpa mggu kerja bahkan bisa dikerjakan dr rumah tampil sehat cantik n kaya change your life with moment www.momentfaster.com
ReplyDeletepin 55573CAF
pp nomor 30 tahun 2015 dan pp nomor 38 tahun 2015
ReplyDeleteAlhamdulillah, disyukuri aja walo hanya naik sekitar seratus ribuan aja..., mudah2an bisa menambah belanja tatkala harga2 bahan pangan sudah meroket....
ReplyDeletenasib honor dan pns bagaikan bumi dan langit,,saya sebagai honor yg SELALU di tinda di sekolh jam mengajar saya dah 26 jam ,,gaji tidak pernah naik ,terus klau pas waktu ya ngisi rapot aplikasi saya yg mengerjakan semua kls wali kls ya pada duduk manis cuman terima beres
ReplyDeletesangat bermanfaat....
ReplyDeleteuntuk para traveling baca dulu negara berbahaya dunia agar anda bisa mempertimbangkan terlebih dahulu. kunjungi http://mojawa.blogspot.in/2015/06/10-negara-berbahaya-di-dunia.html
KAMI MENJUAL BONGKAHAN BATU BACAN ASLI DARI TERNATE,BARANG UDAH TEMBUS CAHAYA DAN KERAS DAN PADAT SEMUA TIDAK ADA YANG LUNTUR ,MUDAH DI BENTUK ,KAMI MENJUAL BACAN doko dan PALAMEA SUPER KRISTAL.
ReplyDeleteKami Melayani Pembelian Perkilo dan perons
Harga :
1 Ons : 750 Ribu
5 Ons : 2,5 Juta
1 Kg : 4,5 Juta
SETIAP PEMBELIAN PERKILO DAPAT BONUS 1 ONS BATU BACAN DAN BONGKAHAN BATU BACAN UKURANG KECIL
MELAYANI PEMBELIAN PER KILO DAN PER ONS UNTUK BONGKAHAN
KITA JUGA MELAYANI PEMBELIAN LUAR DAERAH DAN LUAR KOTA
Bagi Yg Minat Silahkan Hubungi :
Tel : 0853-9576-0388 A/N : Lucas Manuel
Pin BB : 27CA53F4
kunjungi : http//batu-bacan.webs.com
Alamat Lengkap :
Jl.Trans Halmahera No.69 Kel.Taboko Desa.Taboko Kec.Ternate Selatan 97715 Maluku Utara
Bagi yg Minat Harap Hubungi Secepatnya Karena Stock Terbatas.
okelah kalau begitu................. katan banyak oraang jangan sampai bulan agustuis yyyyyaa paling lama awal agustus... sukses untuk teman2
ReplyDeleteTerimakasih Infonya mantap
ReplyDeletehttp://obathernia.utamakansehat.com/
Permission share, good luck.
ReplyDeletePlease visit our website:
http://obatparuparubasah.utamakansehat.com/
TERIMA KASIH INFONYA, MUDAH-MUDAHAN GAJI KE 14 DAPAT DIREALISASIKAN
ReplyDeleteAmiin, Mudah-mudahan Rencana Pemberian gaji Ke-14 bukan hanya sekedar wacana
ReplyDeletePns pusat dpt remunerasi dan lauk pauk, guru dpt sertifikasi, pns daerah hanya gaji tok, kpn sejahtrranya?
ReplyDeleteSemoga dengan naiknya gaji pokok semua aparatur negara dapat meningkatkan kualitas hidup dan kualitas pelayanan mereka terhadap masyarakat.
ReplyDeleteKalau bisa memilih, saya lebih memilih gaji PNS naik daripada pemberian gaji ke 14 atau THR. Dalam jangka pendek memang gaji ke 14 dapat membantu ekonomi keluarga, tapi dalam jangka panjang apabila gaji PNS tak naik-naik akan semakin membuat kesulitan bagi PNS karena gaji akan tetap dan tidak dapat mengikuti besaran inflasi sehingga nilai gaji semakin kecil. Ini sih akal-akalan pemerintah saja agar gaji PNS tak semakin membebani keuangan negara.
ReplyDeletebetul banget..setuju sama pendapat anda....
Deletebetul tu pak, PNS daerah kayak kami ni cuma dapet gaji lah klo gak naik gimana jadi nya, tolong para pemangku kebijakan tolehlah juga kami PNS daerah jgn yang kementerian ja yang di sejahterakan
Deletebagaimana dengan PNS daerah pak ? remun gak ada, tunjangan gak ada, gaji juga gak naik, dari pada gaji 14 lebih baik naik gaji pak, karna gaji 14 dan 13 blm cair harga dah pada naik pak ? tlg pikirkan juga PNS daerah pak jgn PNS tingkat pusat saja
Deletemenurut saya kenaikan gaji tidak perlu Tiap Tahun karena menyebabkan kenaikan harga-harga bahan pokok dan lain sebagainya, keputusan Pak Jokowi sudah tepat memberikan gaji ke-14 sebagai pengganti THR, menurut saya kenaikan gaji cukup 1 x per 3 tahun namun kenaikan harus signifikan berkisar 15% s.d 25%. trims
ReplyDeletesemoga guru semakin sejahtera dan berkualitas.
ReplyDeletethanks atas infonya, ditunggu artikel yang lainnya
ReplyDeletehttp://obathepatitisb.infosehatalami.com/kenali-gejala-hepatitis-b-sejak-dini/
yang coment yah lumayan rame, tapi bagi pns yang rencana akan sejahtera jangan lupa berbuat amal.
ReplyDeletebaguslah, tpi biar berarti, tdak percuma, janganlah diiringi kenaikan kebutuhan hidup yang gila-gilaan.
ReplyDeleteKatanya gajike 14....?????
ReplyDeleteTapi gaji bulanan kita yg pns hanya cukup buat beli lauk tempe sama kangkung aja....itukah yg di katakan oleh sang penguasa " mensejahterakan pns",,,,????????
Gaji pns saat ini masih jauh di bawah ump lho gan....jangan lupain itu.....apalagi yg punya anak sekolah...bingung juga kan....?????
Tetap bersyukur kepada pemberi rezeki, Allah subhanahuwata'ala.......
ReplyDeletepns trus yang naik, honorer kapan ? :(
ReplyDeleteKenaikan gaji PNS adalah Wajar pada tahun 2016, karena Biaya hidup semakin meningkat seiring Inflasi yang semakin meningkat. Mau tau berita terbaru seuptar PNS silahkan kunjungi www.beritapns.com
ReplyDeleteAlhamdulilah ya para PNS cukup sejahtera. Ada gaji pokok, gaji 13, gaji 14, tunjangan jabatan, tunjangan sertifikasi, dll. Sedikitnya ya bisa mengurangi beban di stiap bulannya. Hellow apa kabar dengan honorer? Mereka dituntut kerja lebih giat, harus mengerjakan ini lah, mengerjakan itu lah. Apbla gk masuk jm pelajaran gajinya dipotong. Padahal dibalik itu pikiran mereka selalu terbayang2i uang setoran, kontrakan rumah, dan biaya hidup lainnya, sdangkan gajinya hanya 800rb/bulan. Miris yaah dengernya juga.. Hahaha, padahal mereka itu adalah para generasi pendidik yg dapat MENENTUKAN KUALITAS BANGSA INDONESIA.
ReplyDelete1 tahun itu ada 12 bulan,...jadi kalau gaji ke 13 atau ke 14 itu utk bulan apa?,...kalau mau naikin gaji naikin sj,...jgn2 nanti ada gaji ke 15, ah pusing....
ReplyDeletehttp://finafatmasari-daewoosec.blogspot.co.id/ cara-cara berinvestasi di pasar modal
ReplyDeleteKalau bisa memilih, lebih baik kenaikan gaji setiap tahun daripada diberi gaji ke 14.
ReplyDeleteSaya berharap tunjangan anak minimal 50 % dari gaji pokok. kan anak juga banyak kebutuhannya.
ReplyDeleteGaji aja yang dipermasalahkan, pertanyaanya, layak kah kerjanya pns dibayar dengan gaji ke 13 dan 14...
ReplyDeleteDari mana gaji pns dari pajak, siapa yang bayar pajak, rakyat, sudah pantaskah pelayanan terhadap rakyat,
Sekedar mengingatkan, kalau nanti diakhirat akan ditanya dari mana dan kemana uang mu,
Naikan kualitas kerja maka akan naik juga hasilmu
Gaji sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2016 Kota madya madiun blm dibayar kan sampai sekarang bulan April 2016 datanya Kota madiun Ada pembaharuan sampan sekarang blm selesai Perugia Dina's ditanya tidak tahu
ReplyDeleteKapan dibayar kan gaji sertifikasi triwulan pertama 2016 until Kota madya madiun jawa timur
ReplyDeleteyes gajih pns makin besar. bagimana nasib honorer yah salam sahabtmu http://www.dapodikblog.com/
ReplyDeletesaya pns ,semoga untuk guru non pns insentifnya juga naik Aamiin,kira2 kapan tpp pns dikota malang cair, kalau non pns sudah cair semua ,semoga secepatnya
ReplyDeleteSemoga senantiasa berbanding lurus dengan prestasi guru dan prestasi siswanya amin
ReplyDeleteSemoga tdk diundur tgl pencairannya nanti,,,,krn uang tpg triwulan 1 th 2016 sampai tgl 14 mei 2016,,blom juga dibayarkan (kab.karawang).
ReplyDeleteOke makasih banget kunjungi pula blogku http://jadwalshalat22.blogspot.co.id/
ReplyDeleteInformasi yang sangat bermanfaat. Mohon maaf saya baru bergabung di Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran. Alhamdulillah banyak informasi baru yang saya dapatkan.
ReplyDeletePost a Comment