Jadwal dan Juknis Pencairan TPG Guru Madrasah Tahun 2023

Jadwal dan Juknis Pencairan (Penyaluran) TPG Guru Madrasah Tahun 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

 

Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.

 

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan aturan tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah terdalah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Jadwal Dan Juknis Pencairan (Penyaluran) TPG Guru Madrasah Tahun 2023 untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.

 

Kapan Jadwal Pencairan (Penyaluran) TPG Guru Madrasah Tahun 2023-2024 ? Terlebih dahulu mari kita ketahui ketentuan pembayaran TPG Guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah tahun 2023. Pertama terkait besaran tunjangan profesi yang diberikan yakni sebagai berikut:

1. Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

2. Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

3. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

4. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023, Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal $-1 atau D-IV,

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik,

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya,

4. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional,

5. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah:

6. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional:

7. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional:

8. Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi: a) Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yangdiselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional: b) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK; c) Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA,

9. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:

a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA:

b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraangolongannya,

 

c. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas:

d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a. Penyuluh agama,

b. Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu:

c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti: 1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), 2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK): 3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT): 4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP), 5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM), 6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH), 7) Tenaga Pendamping Desa,

d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru:

e. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS); e. Pengurus Partai Politik.

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi: a) Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/ POLRI, b) Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman, c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah,

 

AdapunKriteria Satuan Administrasi Pangkal adalah sebagai berikut:

a) Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA:

b) Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/rombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.

c) Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.

d) Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/ MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.

e) Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching).

f) Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka:

g) Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

h) Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

 

Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023-2023 terdapat Ketentuan Khusus yang perlu diketahui

1. Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:

1) Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah:

2) Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga,

3) Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan:

4) Cuti tahunan,

5) Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.

b. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait:

c. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah,

d. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan /pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat.

 

Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

a. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah:

b. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari:

c. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari,

d. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara:

d. guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar),

e. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah / pemerintah daerah /sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

 

Ketentuan Tambahan

1. Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,

2. Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.

3. Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

4. Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berdasarkan gaji pokok yang yang tercatat di SIMPEG.

5. GBASN yang mengajukan cuti: a) GBASN yang bertugas di satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota, b) GBASN yang bertugas di madrasah negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:

6. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan Ill (3a) masa kerja 0 tahun:

7. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:

8. SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah guru berusia minimal 18 tahun dan bagi pengangkatan guru di atas 2015 harus sudah memiliki kualifikasi akademik S1/D4,

9. Guru tetap pada SIMPATIKA dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK,

10. NPK diterbitkan otomatis melalui SIMPATIKA bagi guru yang tercatat aktif di satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah memiliki kualifikasi pendidikan S-1/D-IV. NPK otomatis tidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di SIMPATIKA selama 2 (dua) semester berturut- turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut dengan melaporkan keaktifan di SIMPATIKA:

11. Ketentuan data siswa terintegrasi dengan data EMIS:

12. Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepala perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:

a. Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru (diutamakan ASN) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud berasal dari Pusdiklat, Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan:

b. Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki berasal dari Pusdiklat, Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan:

 

Jadwal Pencairan (Pembayaran) TPG Guru Madrasah Tahun 2023 ? . Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja (satker) terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik. Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.

 

Selengkapnya silahkan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan (Penyaluran) TPG Guru Madrasah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis Pencairan (Penyaluran) TPG Guru Madrasah Tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


49 Comments

  1. Bagaimana nasib honorer yg terdaftar di K2,,,,,,,,,,,, tolooooooooong kami pak,,,,

    ReplyDelete
  2. sebagai PNS, kenaikan gaji merupakan impian yang menggembirakan. tapi tentu harus dibarengi dengan kinerja yang setimpal sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat. jika PNS bergembira karena kenaikan gaji, lalu bagaimana dengan masyarakat?. setiapa ada kenaikan gaji, pasti imbasnya adalah berbagai kenaikan harga barang yang semakin hari menekan daya beli masyarakat. oleh karena itu bagi PNS imbangi kenaikan gaji dengan kinerja yang baik agar didukung oleh masyarakat

    ReplyDelete
  3. biar naik 6% , tetp aja kalah sama gaji buruh pabrik ............

    ReplyDelete
  4. Enak jadi petani. Gak ikut rrrrrrrrrrributttttttt

    ReplyDelete
  5. Enak jd tkw ,kurs dolar naek trusss...yesss is the best,.....7 juta rupiah.per bln

    ReplyDelete
  6. terimakasih banyak udah share... mantab

    http://obathernia.infosehatalami.com/

    ReplyDelete
  7. kami tunggu, smoga aja PPnya terbit secepatnya dan bukan hanya wacana

    ReplyDelete
  8. wahai PNS tanganmu ada tanggung jawab, jadilah abdi negara yang baik, kerjakan tugasmu dengan penuh rasa tanggung jawab. jangan hanya datang nongkrong di kantor trus dapet gaji, kami kecewa melihat PNS yang bisanya hanya duduk cerita sampe pulang, ga ada kerjanya karena emang tidak ada program kerja dan tak punya konsep perencanaan yang mantap.

    ReplyDelete
  9. Informasi peluang usaha sumber tambahan penghasilan tanpa mggu kerja bahkan bisa dikerjakan dr rumah tampil sehat cantik n kaya change your life with moment www.momentfaster.com
    pin 55573CAF

    ReplyDelete
  10. pp nomor 30 tahun 2015 dan pp nomor 38 tahun 2015

    ReplyDelete
  11. Alhamdulillah, disyukuri aja walo hanya naik sekitar seratus ribuan aja..., mudah2an bisa menambah belanja tatkala harga2 bahan pangan sudah meroket....

    ReplyDelete
  12. nasib honor dan pns bagaikan bumi dan langit,,saya sebagai honor yg SELALU di tinda di sekolh jam mengajar saya dah 26 jam ,,gaji tidak pernah naik ,terus klau pas waktu ya ngisi rapot aplikasi saya yg mengerjakan semua kls wali kls ya pada duduk manis cuman terima beres

    ReplyDelete
  13. sangat bermanfaat....
    untuk para traveling baca dulu negara berbahaya dunia agar anda bisa mempertimbangkan terlebih dahulu. kunjungi http://mojawa.blogspot.in/2015/06/10-negara-berbahaya-di-dunia.html

    ReplyDelete
  14. KAMI MENJUAL BONGKAHAN BATU BACAN ASLI DARI TERNATE,BARANG UDAH TEMBUS CAHAYA DAN KERAS DAN PADAT SEMUA TIDAK ADA YANG LUNTUR ,MUDAH DI BENTUK ,KAMI MENJUAL BACAN doko dan PALAMEA SUPER KRISTAL.
    Kami Melayani Pembelian Perkilo dan perons

    Harga :
    1 Ons : 750 Ribu
    5 Ons : 2,5 Juta
    1 Kg : 4,5 Juta

    SETIAP PEMBELIAN PERKILO DAPAT BONUS 1 ONS BATU BACAN DAN BONGKAHAN BATU BACAN UKURANG KECIL
    MELAYANI PEMBELIAN PER KILO DAN PER ONS UNTUK BONGKAHAN
    KITA JUGA MELAYANI PEMBELIAN LUAR DAERAH DAN LUAR KOTA
    Bagi Yg Minat Silahkan Hubungi :
    Tel : 0853-9576-0388 A/N : Lucas Manuel
    Pin BB : 27CA53F4
    kunjungi : http//batu-bacan.webs.com
    Alamat Lengkap :
    Jl.Trans Halmahera No.69 Kel.Taboko Desa.Taboko Kec.Ternate Selatan 97715 Maluku Utara
    Bagi yg Minat Harap Hubungi Secepatnya Karena Stock Terbatas.

    ReplyDelete
  15. okelah kalau begitu................. katan banyak oraang jangan sampai bulan agustuis yyyyyaa paling lama awal agustus... sukses untuk teman2

    ReplyDelete
  16. Terimakasih Infonya mantap

    http://obathernia.utamakansehat.com/

    ReplyDelete
  17. Permission share, good luck.
    Please visit our website:

    http://obatparuparubasah.utamakansehat.com/

    ReplyDelete
  18. TERIMA KASIH INFONYA, MUDAH-MUDAHAN GAJI KE 14 DAPAT DIREALISASIKAN

    ReplyDelete
  19. Amiin, Mudah-mudahan Rencana Pemberian gaji Ke-14 bukan hanya sekedar wacana

    ReplyDelete
  20. Pns pusat dpt remunerasi dan lauk pauk, guru dpt sertifikasi, pns daerah hanya gaji tok, kpn sejahtrranya?

    ReplyDelete
  21. Semoga dengan naiknya gaji pokok semua aparatur negara dapat meningkatkan kualitas hidup dan kualitas pelayanan mereka terhadap masyarakat.

    ReplyDelete
  22. Kalau bisa memilih, saya lebih memilih gaji PNS naik daripada pemberian gaji ke 14 atau THR. Dalam jangka pendek memang gaji ke 14 dapat membantu ekonomi keluarga, tapi dalam jangka panjang apabila gaji PNS tak naik-naik akan semakin membuat kesulitan bagi PNS karena gaji akan tetap dan tidak dapat mengikuti besaran inflasi sehingga nilai gaji semakin kecil. Ini sih akal-akalan pemerintah saja agar gaji PNS tak semakin membebani keuangan negara.

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul banget..setuju sama pendapat anda....

      Delete
    2. betul tu pak, PNS daerah kayak kami ni cuma dapet gaji lah klo gak naik gimana jadi nya, tolong para pemangku kebijakan tolehlah juga kami PNS daerah jgn yang kementerian ja yang di sejahterakan

      Delete
    3. bagaimana dengan PNS daerah pak ? remun gak ada, tunjangan gak ada, gaji juga gak naik, dari pada gaji 14 lebih baik naik gaji pak, karna gaji 14 dan 13 blm cair harga dah pada naik pak ? tlg pikirkan juga PNS daerah pak jgn PNS tingkat pusat saja

      Delete
  23. menurut saya kenaikan gaji tidak perlu Tiap Tahun karena menyebabkan kenaikan harga-harga bahan pokok dan lain sebagainya, keputusan Pak Jokowi sudah tepat memberikan gaji ke-14 sebagai pengganti THR, menurut saya kenaikan gaji cukup 1 x per 3 tahun namun kenaikan harus signifikan berkisar 15% s.d 25%. trims

    ReplyDelete
  24. semoga guru semakin sejahtera dan berkualitas.

    ReplyDelete
  25. thanks atas infonya, ditunggu artikel yang lainnya

    http://obathepatitisb.infosehatalami.com/kenali-gejala-hepatitis-b-sejak-dini/

    ReplyDelete
  26. yang coment yah lumayan rame, tapi bagi pns yang rencana akan sejahtera jangan lupa berbuat amal.

    ReplyDelete
  27. baguslah, tpi biar berarti, tdak percuma, janganlah diiringi kenaikan kebutuhan hidup yang gila-gilaan.

    ReplyDelete
  28. Katanya gajike 14....?????
    Tapi gaji bulanan kita yg pns hanya cukup buat beli lauk tempe sama kangkung aja....itukah yg di katakan oleh sang penguasa " mensejahterakan pns",,,,????????
    Gaji pns saat ini masih jauh di bawah ump lho gan....jangan lupain itu.....apalagi yg punya anak sekolah...bingung juga kan....?????

    ReplyDelete
  29. Tetap bersyukur kepada pemberi rezeki, Allah subhanahuwata'ala.......

    ReplyDelete
  30. pns trus yang naik, honorer kapan ? :(

    ReplyDelete
  31. Kenaikan gaji PNS adalah Wajar pada tahun 2016, karena Biaya hidup semakin meningkat seiring Inflasi yang semakin meningkat. Mau tau berita terbaru seuptar PNS silahkan kunjungi www.beritapns.com

    ReplyDelete
  32. Alhamdulilah ya para PNS cukup sejahtera. Ada gaji pokok, gaji 13, gaji 14, tunjangan jabatan, tunjangan sertifikasi, dll. Sedikitnya ya bisa mengurangi beban di stiap bulannya. Hellow apa kabar dengan honorer? Mereka dituntut kerja lebih giat, harus mengerjakan ini lah, mengerjakan itu lah. Apbla gk masuk jm pelajaran gajinya dipotong. Padahal dibalik itu pikiran mereka selalu terbayang2i uang setoran, kontrakan rumah, dan biaya hidup lainnya, sdangkan gajinya hanya 800rb/bulan. Miris yaah dengernya juga.. Hahaha, padahal mereka itu adalah para generasi pendidik yg dapat MENENTUKAN KUALITAS BANGSA INDONESIA.

    ReplyDelete
  33. 1 tahun itu ada 12 bulan,...jadi kalau gaji ke 13 atau ke 14 itu utk bulan apa?,...kalau mau naikin gaji naikin sj,...jgn2 nanti ada gaji ke 15, ah pusing....

    ReplyDelete
  34. http://finafatmasari-daewoosec.blogspot.co.id/ cara-cara berinvestasi di pasar modal

    ReplyDelete
  35. Kalau bisa memilih, lebih baik kenaikan gaji setiap tahun daripada diberi gaji ke 14.

    ReplyDelete
  36. Saya berharap tunjangan anak minimal 50 % dari gaji pokok. kan anak juga banyak kebutuhannya.

    ReplyDelete
  37. Gaji aja yang dipermasalahkan, pertanyaanya, layak kah kerjanya pns dibayar dengan gaji ke 13 dan 14...
    Dari mana gaji pns dari pajak, siapa yang bayar pajak, rakyat, sudah pantaskah pelayanan terhadap rakyat,
    Sekedar mengingatkan, kalau nanti diakhirat akan ditanya dari mana dan kemana uang mu,
    Naikan kualitas kerja maka akan naik juga hasilmu

    ReplyDelete
  38. Gaji sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2016 Kota madya madiun blm dibayar kan sampai sekarang bulan April 2016 datanya Kota madiun Ada pembaharuan sampan sekarang blm selesai Perugia Dina's ditanya tidak tahu

    ReplyDelete
  39. Kapan dibayar kan gaji sertifikasi triwulan pertama 2016 until Kota madya madiun jawa timur

    ReplyDelete
  40. yes gajih pns makin besar. bagimana nasib honorer yah salam sahabtmu http://www.dapodikblog.com/

    ReplyDelete
  41. saya pns ,semoga untuk guru non pns insentifnya juga naik Aamiin,kira2 kapan tpp pns dikota malang cair, kalau non pns sudah cair semua ,semoga secepatnya

    ReplyDelete
  42. Semoga senantiasa berbanding lurus dengan prestasi guru dan prestasi siswanya amin

    ReplyDelete
  43. Semoga tdk diundur tgl pencairannya nanti,,,,krn uang tpg triwulan 1 th 2016 sampai tgl 14 mei 2016,,blom juga dibayarkan (kab.karawang).

    ReplyDelete
  44. Oke makasih banget kunjungi pula blogku http://jadwalshalat22.blogspot.co.id/

    ReplyDelete
  45. Informasi yang sangat bermanfaat. Mohon maaf saya baru bergabung di Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran. Alhamdulillah banyak informasi baru yang saya dapatkan.

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post