Lompat ke konten
Beranda ยป Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Peraturan Menpan RB – Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan 
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS)
. Dalam Peraturan Menpan RB
/ Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 dinyatakan
bahwa yang dimaksud  Aparatur  Sipil 
Negara  yang  selanjutnya 
disingkat  ASN adalah  profesi 
bagi  Pegawai  Negeri 
Sipil  dan  Pegawai Pemerintah  dengan 
Perjanjian  Kerja  yang 
bekerja  pada instansi pemerintah.
Pengertian Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)
adalah  warga  negara 
Indonesia  yang  memenuhi 
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud
Jabatan  Fungsional  (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan  dengan  pelayanan 
fungsional  yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.

Pasal 2 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa (1)  Pejabat  Fungsional 
berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis fungsional pada Instansi
Pemerintah. (2)  Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan 
di  bawah  dan 
bertanggung  jawab  secara langsung  kepada 
Pejabat  Pimpinan  Tinggi 
Pratama, Pejabat 
Administrator,  atau  Pejabat 
Pengawas  yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. (3) 
Kedudukan Pejabat  Fungsional
sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis  tugas 
dan  fungsi  unit 
kerja,  analisis  jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa JF merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa JF  memiliki  tugas 
memberikan  pelayanan  fungsional 
yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pasal 5 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Kategori JF terdiri atas: a.  JF
keahlian; dan b.  JF keterampilan.
Pasal 6 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa (1) Jenjang  JF  kategori 
keahlian  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a)  jenjang ahli utama; b)  jenjang ahli madya;  c) 
jenjang ahli muda; dan d)  jenjang
ahli pertama. (2)  Tugas  dan 
fungsi  dalam  JF 
kategori  keterampilan ditentukan
sebagai berikut:
a.  jenjang 
ahli  utama  sebagaimana 
dimaksud  pada huruf  sebagaimana 
dimaksud  pada  ayat 
(1)  a, melaksanakan  tugas 
dan  fungsi  utama 
yang mensyaratkan 
kualifikasi  profesional  tingkat tertinggi. 
b.  jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)  huruf  b, melaksanakan  tugas 
dan  fungsi  utama yang 
mensyaratkan  kualifikasi  profesional 
tingkat tinggi.
c.  jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)  huruf  c, melaksanakan  tugas 
dan  fungsi  utama yang 
mensyaratkan  kualifikasi  profesional 
tingkat lanjutan. 
d.  jenjang 
ahli  pertama  sebagaimana 
dimaksud  pada ayat  (1) 
huruf  d,  melaksanakan 
tugas  dan  fungsi utama 
yang  mensyaratkan  kualifikasi 
profesional tingkat dasar.
Pasal 7 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa (1)
  Jenjang  JF 
kategori  keterampilan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,
terdiri atas: a)
  jenjang penyelia; b)  jenjang mahir; c)  jenjang terampil; dan d)  jenjang pemula. (2)  Tugas 
dan  fungsi  dalam 
JF  kategori  keterampilan ditentukan sebagai berikut:
a.  jenjang 
JF  penyelia  sebagaimana 
dimaksud  pada ayat  (1) 
huruf  a,  melaksanakan 
tugas  dan  fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
b.  jenjang JF 
mahir  sebagaimana  dimaksud 
pada  ayat (1) huruf b,  melaksanakan 
tugas  dan  fungsi 
utama dalam JF keterampilan. 
c.  jenjang 
JF  terampil  sebagaimana 
dimaksud  pada ayat  (1) 
huruf  c,  melaksanakan 
tugas  dan  fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF
keterampilan. 
d.  jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)  huruf  d, 
melaksanakan  tugas  dan 
fungsi  yang bersifat dasar dalam
JF keterampilan.
Pasal 8 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Penetapan  jenjang  jabatan 
pada  setiap  JF 
sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal  6  dan 
Pasal  7,  dilakukan 
dengan memperhatikan  risiko  individu, 
risiko  lingkungan,  tingkat kesulitan,  kompetensi 
yang  dibutuhkan,  dan 
beban  kerja  JF yang 
bersangkutan,  tercantum  dalam 
Lampiran  I  yang merupakan  bagian 
tidak  terpisahkan  dari 
Peraturan  Menteri ini.


Salah satu poin dalam Permenpan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan 
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang cukup mendapat perhatikan  adalah terkait dihapuskannya ketentuan  pembebasan 
sementara  karena  tidak memenuhi  angka 
kredit. Ini ditegaskan dalam Pasal 80 Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019, bahwa:
(1)  Pada 
saat  Peraturan  Menteri 
ini  mulai  berlaku, ketentuan  pembebasan 
sementara  karena  tidak memenuhi  angka 
kredit  dicabut  dan 
dinyatakan  tidak berlaku.
(2)  Pejabat 
Fungsional  yang  dibebaskan 
sementara  karena tidak  memenuhi 
angka  kredit  sebagaimana 
dimaksud pada  ayat  (1) 
dan  belum  ditetapkan 
keputusan pemberhentian  dari  JF, diangkat 
kembali  dalam JFnya sesuai dengan
jenjang jabatannya.

(3)  Penilaian 
kinerja  Pejabat  Fungsional 
sebagaimana dimaksud  pada  ayat 
(2)  dilaksanakan  sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan RB / Permenpan
RB) Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan 
Pembinaan  Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (PNS).



Link download Peraturan Menpan
RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Peraturan
Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun
2019
Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan 
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

= Baca Juga =

var homeUrl3 = “https://www.guruberkarya.com/”;
var maxNumberOfPostsPerLabel = 100;
var maxNumberOfLabels = 100;
maxNumberOfPostsPerLabel = 100;
maxNumberOfLabels = 100;

function listEntries10(json) {
var ul = document.createElement(‘ul’);
var maxPosts = (json.feed.entry.length <= maxNumberOfPostsPerLabel) ?
json.feed.entry.length : maxNumberOfPostsPerLabel;
for (var i = 0; i < maxPosts; i++) {
var entry = json.feed.entry[i];
var alturl;
for (var k = 0; k < entry.link.length; k++) {
if (entry.link[k].rel == 'alternate') {
alturl = entry.link[k].href;
break;
}
}
var li = document.createElement('li');
var a = document.createElement('a');
a.href = alturl;
if(a.href!=location.href) {
var txt = document.createTextNode(entry.title.$t);
a.appendChild(txt);
li.appendChild(a);
ul.appendChild(li);
}
}
for (var l = 0; l < json.feed.link.length; l++) {
if (json.feed.link[l].rel == 'alternate') {
var raw = json.feed.link[l].href;
var label = raw.substr(homeUrl3.length+13);
var k;
for (k=0; k<20; k++) label = label.replace("%40", " ");
var txt = document.createTextNode(label);

var h = document.createElement('b');
var div1 = document.createElement('div');
div1.appendChild(h);
div1.appendChild(ul);
document.getElementById('data2007').appendChild(div1);
}
}
}
function search10(query, label) {
var script = document.createElement('script');
script.setAttribute('src', query + 'feeds/posts/default/-/'
+ label +
'?alt=json-in-script&callback=listEntries10');
script.setAttribute('type', 'text/javascript');
document.documentElement.firstChild.appendChild(script);
}
var labelArray = new Array();
var numLabel = 0;
textLabel = "Berita";
var test = 0;
for (var i = 0; i < labelArray.length; i++)
if (labelArray[i] == textLabel) test = 1;
if (test == 0) {
labelArray.push(textLabel);
var maxLabels = (labelArray.length <= maxNumberOfLabels) ?
labelArray.length : maxNumberOfLabels;
if (numLabel < maxLabels) {
search10(homeUrl3, textLabel);
numLabel++;
}
}