
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 diatur dalam Permendikud Ristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada tanggal 21 Desember 2022.
Berdasarkan PMK Nomor 204/PMK.07/2022
yang terbit pada tanggal 21 Desember 2022, dinyatakan bahwa Jadwal Penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah (Jadwal
Pencairan/Penyaluran Tunjangan Sertifikasi GuruTahun 2023-2024) dilaksanakan
secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
triwulan I, disalurkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan;
b.
triwulan II, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan;
c.
triwulan III, disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi,
paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
d.
triwulan IV, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi, paling
cepat bulan November tahun anggaran berjalan.
Namun Jadwal Pencairan/Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024 tergantung
dari rekomendasi dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada
kementerian yang penyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kernenterian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan secara semesteran, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya sebagai syarat penyaluran
triwulan I; dan
b.
laporan realisasi semester I sebagai syarat penyaluran triwulan III.
Penyampaian laporan realisasi
pembayaran sebagaimana dimaksud disertai dengan rekapitulasi SP2D penyaluran
Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Laporan realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy) melalui
aplikasi. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan
melakukan verifikasi atas laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah
serta melakukan verifikasi dan validasi atas kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah tahun anggaran berkenaan. Verifikasi kebutuhan riil Dana Tunjangan Guru
ASN Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan sisa dana dan/atau kurang bayar tahun
anggaran sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
triwulan I paling lambat 31 Juli tahun anggaran berjalan;
b)
triwulan II paling lambat 31 Agustus tahun anggaran berjalan;
c)
triwulan III paling lambat 30 November tahun anggaran berjalan; dan
d)
triwulan IV paling lambat 10 Desember tahun anggaran berjalan.
Rekomendasi penyaluran Dana
Tunjangan Guru ASN Daerah termasuk rekomendasi penyesuaian salur dan
rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.
Rekomendasi penyesuaian salur dan rekomendasi henti salur Dana Tunjangan Guru ASN Daerah paling kurang memuat: a) nama Daerah; b) jumlah sasaran per Daerah; c) jumlah pagu per Daerah; d) jumlah sisa dana • dan/atau kurang bayar per Daerah tahun anggaran sebelumnya; e. jumlah kebutuhan tahun berkenaan per Daerah; dan f) jumlah penyesuaian salur per Daerah. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy). Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melakukan penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah.
Dalam hal: a) rekomendasi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai
dengan batas waktu penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan setelah
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
paling lambat tanggal 30 November tahun anggaran berjalan; b) rekomendasi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima
sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan
setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan paling lambat tanggal 10 Desember tahun anggaran berjalan; c) rekomendasi
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
belum diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN
Daerah tidak dapat dilakukan. Rekomendasi tidak dapat dilaksanakan sekaligus
untuk tiap triwulan. Dalam hal tanggal 31 Juli, 31 Agustus, 30 November, dan 10
Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan,
batas waktu penyampaian rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Adapun Jadwal Pencairan (Penyaluran) Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun
2023-2024 berdasarkan Juknis TPG Guru Tahun 2023-2024 adalah sebagai
berikut.
a.
Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai
dengan waktu yang ditentukan. Adapun jadwal Sinkronisasi data dan Jadwal
Pembayaran TPG Guru Tahun 2023-2024
•
Pembayaran TPG Triwulan I Bulan Maret, maksimal
sikron data tanggal 28/29 Februari
•
Pembayaran TPG Triwulan II Bulan Juni; maksimal
sikron data tanggal 31 Mei
•
Pembayaran TPG Triwulan III Bulan September; maksimal
sikron data tanggal 31 Agustus
•
Pembayaran TP{G Triwulan IV Bulan November; maksimal
sikron data tanggal 31 Oktober
b.
Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
c.
Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
d.
Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
e.
Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Meknisme Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru
a.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN
Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus pada SIM-Bar.
b.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus di rekening kas umum daerah.
c.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:
1)
Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah
Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan
pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar
pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload); dan
2)
dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala, maka jumlah uang yang dapat
dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir.
e.
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya,
maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar
melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan
surat keputusan carry over.
f.
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus,
maka nominal pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya
dikurangi dengan selisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.
Selain Bapak/Ibu guru harus
mengetahui Jadwal Pencairan (Penyaluran)
TPG Guru Tahun 2023-2024, juga harus memantau Informasi Penyaluran
Tunjangan. Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online)
pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui
laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik Tahun 2023-2024 yang didalamnya terdapat ketentuan tentang Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024(Bisa download DISINI)
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023-2024. Semoga
ada manfaatnya
Smoga tidak terlambat lagi...
ReplyDeletemudah mudahan gaji sertifikasi guru untuk tri wulan ke 2 tahun 2015 nanti tidak terlambat lagi membayarkan. semoga bapak kepala Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Propinsi Jawa Timur menepati janjinya yaitu mau melaporkan kepada penegak hukum bagi daerah yang membayarnya terlambat, Terima kasih mohon bantuan Bapak Dirjen menepati janjinya.
ReplyDeleteBgmn nih sampai akhir Mei ini, tpp triwulan I bg para guru smk di surabaya blm juga cair...
ReplyDeletesampai awal juni belum cair juga, nanya disdik banyak alasan saja...bagaimana inih katanya ada perbaikan..
ReplyDeletemudah mudahan gaji guru naik 60 % kayak TNI
ReplyDeletedan gaji 13 secepatnya dibayarkan ya.
Tuhan beserta kita orang orang yang tertindas, Tuhan tidak akan bersama dengan orang orang yang sombong dan angkuh terhadap sesama manusia hanya melihat sebelah mata. Alloh Maha Kuasa dan Alloh berkuasa terhadap siapa dana apa saja yang ada di muka Bumi dan terhap Manusia ....Amin.
ReplyDeletehai
ReplyDeleteSampai hari ini dki blum juga cair sertifikasinya
ReplyDeleteSampai hari ini dki blum juga cair sertifikasinya
ReplyDeleteSampai hari ini dki blum juga cair sertifikasinya
ReplyDeleteSampai hari ini dki blum juga cair sertifikasinya
ReplyDeleteBgmn ini sampai tgl 12 juni sertif guru dki blum jg cair
ReplyDeleteBgmn ini sampai tgl 12 juni sertif guru dki blum jg cair
ReplyDeleteDi kabupaten Bekasi triwulan 1 belum cair sampai hari ini.
ReplyDeleteDi kabupaten Tegal, triwulan 1 2015 sampai dengan tgl 22 juni 2015 juga ada yang belum cair...ngga tau kenapa..padahal kata bag tendik SKTP nya dah keluar. Nunggu apa lagi sih.. Ngga tau mo buat puasa sama persiapan lebaran...Maklum saya guru swasta, jadi berharap lebih untuk cepat cair. Mohon pemerintah untuk lebih peka terhadap kebutuhan kami,,, matur nuwun
ReplyDeleteBpk pejabat kemendikbud tlg dengarkan keluhan kami para guru
ReplyDeleteamiin semoga lancar. tuk kedepannya
ReplyDeleteamiin semoga lancar. tuk kedepannya
ReplyDeletePara guru kemana harus melapor,,,,,,sudah ditunggu-tunggu sejak april triwulan 1,,,,baru cair di bulan Juni sudah mendekati triwulan 2......sudah telat cairnya nya ada yang 1 bulan ada yang dua bulan.....gimana ini Indonesia....serba telat.....kapan bisa lancar....hanya harapan saja kali yah....
ReplyDeleteTPG 2014 masih kurang 5 bulan < guru non PNS di Yogyakarta
ReplyDeleteTK non PNS TPGnya belum cair 5 bulan tahun 2014....bgmana di tempat anda?
ReplyDeleteSampai hari ini sertif guru dki baik rekening bri maupun bni blum semuanya cair...aneh bisa gak sama...
ReplyDeleteKapan yang bener cairnya y
DeleteBanjarmasin TPG 2014 masih belon cair jg 5 bulan..😣
ReplyDeleteBanjarmasin TPG 2014 5 bulan jg belon cair��
ReplyDeleteKapan ya trwln 2
ReplyDeleteSampai hari ini kami guru dki pencairan sertif triwulan 1 tdk merata...kok bisa bgt....
ReplyDeleteSampai hari ini sdh tgl 13 juli pencairan sertif tahap 1 dki tdk merata cairnya
ReplyDeletehancur pendidikan klw terus begini
ReplyDeleteSabar adalah guru, semakin sabar semakin pula disepelekan. Contohnya: sertifikasi bulan juli hampir habis belum juga cair. Itu akibat dari kesabaran.
ReplyDeleteSabarlah....namanya juga guru.
ReplyDeleteKab.simalungun..sampai saat ini blm cair utk tw2..bagi guru honor kususnya..padahal di kota pematangsiantar sudah cair..apa kendalanya pk/bu?mohon berikan penjelasan..kususnya yg rek.BRI yg srtifkasi 2014.thanx
ReplyDeleteKab.simalungun sampai skrg blm cair yg serti 2014 utk honor kususnya..padahal jadwalnya da lewat.mohon penjelasan..kira2 masalahny d pusat atau bank..krna tw 1 da cair
ReplyDeletekapan pencairan tpp triwulan ke 2 tahun 2015 dicairkan untuk kota wilayah kota madya madiun . sampai sekarang tanggal 29 juli 2015 juga blm cair. mau dicairkan kapan bapak kepala dinas kota madya madiun
ReplyDeleteSampai skrng sdh tgl 29 juli sertifikasi dki jkt tdk merata msh byk guru yg blum cair sertifikasinya
ReplyDeletepasti yang mengerjakannya untuk cair sertifikasinya binggung. Susah untuk tepat waktu.!
ReplyDeletehttp://jualoherbal.blogspot.com/
mengapa dana serifikasi guru SMA untuk wilayah Lampung Selatan, Lampung pada triwulan ke-2 dalam satu sekolah hanya sebagian guru saja sedang yang sebagian lagi tidak. padahal data yang di kirim telah sesuai tanpa ada kendala. nama dana dari triwulan ke-2 hingga saat ini belum juga di cairkan. Apa mungkin ada oknum yang bertindak curang?
ReplyDeletealhamdulillah jumat tanggal 7 agustus 2015 sertifikasi triwulan ke 2 baru cair. trus kapan pencairan untuk triwulan ke 3 tahun 2015. berita ini untuk wilayah kotamdya madiun jawa timur. kapan yang ke 3 dicairkan bapak kepala dinas kota madya madiun uang sertifikasinya. yang bisa sesuai undang undang ya .
ReplyDeleteUang serti triwulan 2 di kab.karawang blom juga cair sampai hari ini 20 agst'15....kenapa ya...?
ReplyDeleteTangerang selatan sergur smk tahap 1, 2 samapai sekarang tidak kunjung cair, padahal sk pencairan sudah ada....
ReplyDeleteTangerang selatan sergur smk tahap 1, 2 samapai sekarang tidak kunjung cair, padahal sk pencairan sudah ada....
ReplyDeleteSaudara yang senasib sepenanggungan inilah yang dikatakan guru itu adalah pahlawan tanpa pamrih, mudah2an apa yang menjadi harapan kita semua "mensejahterakan pelaku yang mencerdaskan kehidupan bangasa ini" dapat terealisasi dengan cepat.
ReplyDeletemudah mudahan tpp nya triwulan 3 cepat cair tepat waktuya bapak kepala dinas kota madiun .mohon kebijakan pusat dilaksanakan dg tepat watu amin.
ReplyDeleteSampai sekarang tpp lKab Ngawi juga belum mendledek,...
DeleteSmoga saja triwulan 3 cair tepat waktu..dan juga yang 5 bulan ikut dicairkan juga mohon kebijakan kep.dinas kab gresik agar merealisasikan hak guru dengan tepat.
ReplyDeleteMohon kbijakannnya pemerintah pusat untuk mencairkan yg masih nuggak 5 bulan. Bukan dgresik saja nunggak, d bali juga.
DeleteKabupaten Indramayu jabar juga sertifikasi NON PNS triwulan 1 dan 2 belum cair juga, padahal SKTP sudah ada, uangnya sebetulnya ada dimana? Guru honorer jadi dipermainkan, Jaman sekarang yang rakus duit bukan honorer, tapi para pejabat.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletePodho mas,..Ngawi yo rung cair,..
DeletePodho Mas ,sampai tg.26 Okt. ini Ngawi yo rung enek kabare,..
DeleteDikota medan dan sekitarnya juga belum cair dana sertifikasinya tgl 13 okt 2015
ReplyDeletedi tulang bawang guru SDnya blm keluar sk dirjennya
ReplyDeletesemoga diberi kesabaran menunggu :)
This comment has been removed by the author.
DeleteMudah-mudahan uang sertif guru TW 3 untk kab.Bogor segera cair, tidak lewat bulan Oktob 2015
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteKapan cair ya ,..?
ReplyDeletejawabannya tunngu mekanisme nya...ya.. bapak2.ibu2...... sabar.... seperti bencana asap sabar..sabar..sabar...sabar...... dst.
ReplyDeleteBetul Pak Benjol,..meski Dana Anggaran TPP sudah ditransfer ke daerah dari pusat pd akhir Januari 2015 ll.tpi sampai sekarang masih dihitung,..maka ya harus zzzhhaaabbbaaarrrrr,...
ReplyDeleteKapan cairnya ,sampai sekarang Jumat 30 Okt.2015 belum juga cair,...utang sudah menumpuk,..
ReplyDeleteMulai Januari 2015 - sekarang sertifikasi di Kec Kabanjahe Kab Karo-Sumut ada 2 orang yang belum dibayarkan, padahal SK Dirjen sudah ada...kenapa ya?
ReplyDeleteSemua keluhannya sama,tapi tak ada yang menanggapi.kasihan guru di indonesia
ReplyDeletedilema....sertifikasi sangat bermanfaat bagi guru, tapi jadi kesenjangan juga karena gak ada perhatian buat GTT apalagi yang disekolah negeri.... Http://lihatkami.xyz
ReplyDeletebener bu... ops cuma suruh buat data yg tidak sama dengan keadaan di lapangan... supaya sertifikasi bisa turun, kalau belum falid aja banyak janji, setelah turun gak ada perhatiannya.... #lupadiri
Deleteso pasti itu bu....
Deletebanyak ops yg mengeluh karna adanya sertifikasi, karna data yg di input kadang gak sama dengan kenyataan, sebelum turun aja janjinya selangit setelah terima ....lupa sama janji2nya
#lupadiri
Sampai sekarang Senin,23 November 2015 TPG Triwulan 3 belum juga ada kabar beritanya,..duuuhhhh payaaaaahhhh,..mau misuh Duaaannnccuuuuukkk..." begtu kok ya gak patut
ReplyDeleteDi Bali sampe detik ini TPG triwulan 3 jg blom cair. Padahal udah mnjelang 2016.
Deletealhamdulillah triwulan IV kab wonogiri jawa tengah sdh cair
ReplyDeleteuntuk download database pencairan se-kabupaten link nya apa ya?? mohon informasinya,, trim's
ReplyDeleteTerima kasih atas informasi. Blog Anda sangat bermanfaat. Terus terang saya sudah menjadi langganan blog Anda. Oleh karena itu kami trus menunggu uptodate infonya
ReplyDeleteKecewa dan kecewa lagi. Entah knp 3 periode tdk keluar. Lapor ke diknas katanya tinggal tunggu aja. Di info ptk 2015 sdh tertera brp yg akan dibyrkn, eeee di info ptk yg terbatu 3016 tiba2 datanya berubah. Trs ke mn dana yg blm jadi ditransfr ya? ke mn mesti mengadu?
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDapatkan berita PNS terupdate dari www.beritapns.com
ReplyDeleteDapatkan berita PNS terupdate dari www.beritapns.com
ReplyDeleteWww.konveksikita.co.vu
ReplyDeleteProvindi SULUT selama 2015(tahpa 1-4)belum cair. Sampai detik ini 20 januari 2016
ReplyDeleteSaya GBPNS SMP swasta di Kab Bantul-DIY, TPG triwulan IV th 2015 sampe tgl 21 Januari 2016 belom cair padahal sudah SK, dan di info DAPODIK saya terbaca SUDAH SALUR
ReplyDeleteSama smp tgl 26 jan 2025 nihil...
ReplyDeleteBayar sertifikasi woy
ReplyDeletehaha...maksa
Deletejanuari 2016 dah lewat, q masih nunggu tri wulan IV, kapan ya...
ReplyDeletebagaimana dengan TPG triwulan IV tahun 2015 yang belom cair sampe hari ini padahal sudah ada SK pencairan (di kab Bantul ada sekitar 60 an GBPNS SMP di skolah swasta yang menunggu TPGnya)
ReplyDeletecoba ibu imput dapodika das tiap bulan
ReplyDeleteKapan Kota madiun mencairkan sertifikasi tri wulan pertama 2016 sampan sekarang bulan April tanggal 9 2016 juga blm Ada kabarnya sama sekali
ReplyDeleteSekarang ini sudah menginjak minggu keempat bulan April, tapi belum juga cair. Tabungan pun semakin kering. Pandeglang selalu terlambat. Cara pencairannya harus dibenahi. Kalu perlu, TPG dihapus saja, karena cuma bikin sakit hati. Tapi gaji gurulah yang harus dinaikkan.
ReplyDeleteKapan kab.karawang dibayarkan tpp gurunya,,,?
ReplyDeletesampai saat ini kabupaten probolinggo jawatimur melalui bank BRI juga belum mencairkan sertifikasi guru dan tanpa kepastian yang jelas kapan jadwal pencairannya
ReplyDeleteYang Triwulan IV 2015 dan triwulan 1 udah cair, bersyukurlah... punya saya keduanya masih belum di bayar. mohon pemerintah untuk menoleh...Jangan mematikan harapan dan impian kami... yang hanya menggantungkan hidup pada TPG...
ReplyDeletetolong bilangin ke dirjen GTK kalau mau buat ketentuan harusnya sosialisasikan dahulu sebelum tahun ajaran baru. jangan langsung diberlakukan dong. kan SK Mengajar guru dibuat diawal tahun ajaran
ReplyDeleteAsslmkm bapak ibu yg terhormat, saya mau bertanya, mengapa di sekolah saya, hanya saya sendiri yg tidak kekuar sk dirjen sertifikasi triwulan 1 thn 2016, letak salahny di mana yaa, dapodik sdh valid, sdh berulang kali mencoba buka info gtk pun tidak bisa, mohon jawaban ny terima kasih
DeleteAsslmkm bapak ibu yg terhormat, saya mau bertanya, mengapa di sekolah saya, hanya saya sendiri yg tidak kekuar sk dirjen sertifikasi triwulan 1 thn 2016, letak salahny di mana yaa, dapodik sdh valid, sdh berulang kali mencoba buka info gtk pun tidak bisa, mohon jawaban ny terima kasih
ReplyDeleteOke makasih banget kunjungi pula blogku http://jadwalshalat22.blogspot.co.id/
ReplyDeletesmp sekarang sertifikasi lum keluar dah hampir 6 bulan 😂👍🏻 KEMANA DUITNYA YA
ReplyDeleteTerima kasih Admin telah berbagi posting yang bermanfaat. Mohon agar update posting terbaru bisa dikirim melalui Telegram Komunitas Sekolah Pinggiran. Sehingga para guru yang tergabung dalam Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran dapat dengan cepat memperoleh informasi yang terbaru.
ReplyDeleteInformasi yang sangat bermanfaat. Mohon maaf saya baru bergabung di Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran. Alhamdulillah banyak informasi baru yang saya dapatkan.
DeletePost a Comment