Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  2023/ 2024 Provinsi Sulawesi Utara



Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/ 2024 Provinsi Sulawesi Utara diterbitkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Namor: 050/KEP/DIKDA-03/2.11/VI/ 2023 tertanggal 21 Juni 2023 tentang Pedoman Penvusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2023/ 2024 Provinsi Sulawesi Utara

 

Kalender pendidikan adalah penaaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Adapun yang dimaksud Tahun Pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun. Sedangkan Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setup satuan pendidikan. Han Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekorah. Minggu efektif adalah jumtah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk tiap tahun pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah adarah jumlah jam pembelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muntan lokal dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancalisa, ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

 

Hari Libur adalah wakw yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran teriadwal pada satuan pendidjkan yang dimaksud. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum temasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

 

Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun petajaran menjadi Semester I (satu dan Semester 2 (dua). Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agarna, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sera Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

 

Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk selurih mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok). Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, earn belajar, penanaman konsep pengenalan din dan pembinaan awal kultur atau sesuai panduan yang dikeluarkan ofeh Peinerintah.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Namor: 050/KEP/DIKDA-03/2.11/VI/ 2023 tertanggal 21 Juni 2023 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/ 2024 Provinsi Sulawesi Utara, tahun pelajaran 2023/ 2024 dimulai 11 Juli 2023 dan berakhir pada 17 Juni 2024. Pelaksanaan Semester Ganjil dimulai 11 Juli 2023 don berakhir pada tanggal 17 Desember 2023. Pelaksanaan semester genap dimulai tanggal 9 Januari 2024 dan berakhir pada 17 Juni 2024.

 

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  2023/ 2024 Provinsi Sulawesi Utara

Tanggal penetapan sebagai Peserta Didik Baru di Sekolah adalah 9 Juli 2021. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 8 Juli 2023 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas. Adapun Permulaan Tahun Pelajaran 2023/ 2024 adalah tanggal 11 Juli 2021. Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

1.  Peserta didik baru SMA diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;

2.  Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik Iainnya yang tidak masuk dalam Pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;

3.  Hari-hari pertama masuk Sekolah pada masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar Sekolah;

4.  Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada Sekolah berlangsung mulai hari Selasa, 11 Juli 2021 sampai dengan hari Kamis, 13 Juli 2021;

5.  MPLS dapat dilaksanakan secara online dalam jaringan (daring) maupun tatap muka luar jaringan (luring) disesuaikan dengan kondisi zona penyebaran Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Namor: 050/KEP/DIKDA-03/2.11/VI/ 2023 tertanggal 21 Juni 2023 tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2023/ 2024, diawal tahun pelajaram Kepala Sekolah berkewajiban membuat program Sekolah meliputi: Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 — 5 tahun; Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan; Kalender Pendidikan Sekolah; Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester; Silabus mengacu pada Kurikulum 2013 bagi Sekolah yang masih melaksanakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka bagi yang sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka; Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring dan luring; Kurikulum Tingkat Sekolah (KTSP); dan program supervise.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Pelajaran 2023/ 2024, bahwa Jadwal Penilaian AKhir Semester Ganjil tahun pelajaran 2023/ 2024 adalah tanggal 28 November 2023 snpai dengan 10 December 2023. Jadwal 2. Penllaian Akhir semester Genap tahun pelajaran 2023/ 2024 untuk kalas 12, tanggai 1 s.d 9 Maret 2024. Adapaun rencana Jadwal Ujian Sekolah (US) Praktik tahun pelajaran 2023/ 2024 adalah tanggal 13 s.d. 21 Mar 2024. Jadwal US Teori Utama adalah tanggal 27 Mara 2024 s.d 4 April 2024. Jadwal US Teori dan Praktik Susulan, tanggal 6 s.d 11 April 2024. Peturijuk Pelaksan dan Ujian Sekolah akan ditetapkan dalam surat keputusan Kepaia Dinas Pendidikari Daerah Provinsi Sulut. Sedangkan Jadwal Penilaian Kahir Tahun teori dan praktek untuk kelas 10 dan kelas 11 adalah tanggal 29 Mei 2024 s.d 9 Juni 2024.

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran  2023/ 2024


Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Pelajaran 2023/ 2024 jumlah hari efektif dan minggu efektif selama satu tahun pelajaran 2023/ 2024 adalah sekurang-kurangan 200 dan sebanyak-banyak-banyaknya 245 hari. Adapun jumlah jumlah hari efektif dan minggu efektif untuk semester 1 (Ganjil) adalah sebanyak 114 hari efektif dan 22 minggu efektif. Sedangkan jumlah hari efektif dan minggu efektif untuk semester 2 (Genap) adalah sebanyak 106 hari efektif dan 22 minggu efektif.

 

Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara  (SULUT) Tahun Pelajaran  2023/ 2024

Selengkapnya silahkan download salinan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/ 2024 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/ 2024 Provinsi Sulawesi Utara (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusn Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tentang Kaldik Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Pelajaran 2023/ 2024. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post