Dalam dinyatakan bahwa Surat Edaran Menpan Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, dalam rangka menjaga netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan, diperlukan upaya untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan guna mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas PPNPN. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Surat Edaran Menpan Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas PPNPN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan ini dimaksudkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas PPNPN.
Surat Edaran Menpan Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas PPNPN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan ini bertujuan: untuk mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional; dam terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
SE Menpan Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas PPNPN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan ini melingkupi upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Isi Edaran Menpan Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas PPNPN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, menyatakan bahwa Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyB wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut:
• Melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media;
• Mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga;
• Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masingmasing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan;
• Menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau perjanjian kerja tahunan:
• Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN;
• Menyampaikan hasil penanganan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Link download Surat Edaran Menpan Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas PPNPN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan. (DISINI)
Untuk yang membutuhan SKB Tentang Netralitas ASN dalam Pemilu (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas PPNPN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment