Latihan Soal Ujian Sekolah US SD
tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Ujian sekolah adalah
kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan
merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata
pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Lampiran A 8)
Waktu pelaksanaan ujian
sekolah adalah pada akhir tahun akademik sesuai kalender pendidikan satuan
pendidikan. Ujian sekolah dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan
membentuk panitia ujian sekolah yang ditetapkan pada awal tahun
akademik. Cakupan ujian sekolah adalah seluruh indikator yang
mempresentasikan seluruh standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh
Kementrian Pendidikan Nasional. Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan
pendidik dan satuan pendidikan untuk perbaikan proses pembelajaran secara
keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya. Hasil ujian sekolah
dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua peserta didik dalam bentuk surat
keterangan hasil ujian (SKHU). Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah
satu kriteria kelulusan yang telah dirumuskan oleh satuan pendidikan.
Persyaratan untuk mengikuti
ujian sekolah adalah memenuhi persentasi minimal kehadiran peserta
didik, mempunyai nilai hasil belajar lengkap dari semester 1 sampai dengan
semester terakhir, terdaftar sebagai peserta ujian sekolah;
dan memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah
satuan pendidikan yang lebih rendah. Peserta didik yang tidak mengikuti
ujian sekolah karena alasan tertentu, dapat mengikuti ujian sekolah susulan
yang penjadwalannya diatur oleh satuan pendidikan.
Salah satu aturan yang
melandasi pelaksanaan ujian sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang
Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional; Surat Edaran Nomor I
Tahun 2023 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta
Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease
(Covid-19); serta peraturan lain yang relevan.
Ujian yang diselenggarakan
oleh Satuan Pendidikan (ujian sekolah) bertujuan menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian dilakukan sesuai kurikulum
yang digunakan satuan pendidikan, dan dapat dilaksanakan pada semester genap
dan/atau ganjil oleh satuan pendidikan masing-masing.
Ujian sekolah dapat
berbentuk: portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain
yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yangdiukur
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan program pembelajaran di
masa pandemi СOVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti ujian sekolah.
Ujian akhir semester untuk
kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: portofolio berupa evaluasi atas
nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
(penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); penugasan; tes secara luring
atau daring; dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan
Adapun Ujian akhir semester
untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna,
dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya
SOAL LATIHAN ONLINE US SD / MI TAHUN 2024
Jawaban dan Pembahasannya
= Baca Juga =

