Tata Cara Revisi Anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN Tahun 2023 masih diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/Pmk.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Adapun pertimbangan
diterbitkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,
Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
dan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi
Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/Pmk.02/2021 Tentang Tata Cara
Revisi Anggaran yang masih berlaku sebagai Tata
Cara Revisi Anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN Tahun 2023, dinyatakan
bahwa Revisi Anggaran berlaku dalam hal terdapat: a) Perubahan Undang-Undang mengenai
APBN Tahun Anggaran berkenaan; b) Perubahan kebijakan Pemerintah, termasuk perubahan
sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara; c) Perubahan kebijakan Kementerian/Lembaga
dalam pencapaian target dan sasaran sesuai tugas dan fungsinya; dan/atau d) Perubahan
informasi dalam RKA-K/L, RDP BUN, dan/atau DIPA/DIPA BUN.
Penyusunan Revisi Anggaran dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyusunan RKA-K/L dan
RKA-BUN dan/atau kebijakan Menteri Keuangan terkait pembatasan proporsi pagu akun
tertentu. Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Petikan dan/atau DIPA BUN
Tahun Anggaran berkenaan ditetapkan.
Untuk pengendalian dan pengamanan
belanja negara, Menteri Keuangan dapat melakukan pembatasan Revisi Anggaran. Pembatasan
Revisi Anggaran dilakukan dengan: a) memperhatikan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga;
dan b) larangan penambahan alokasi anggaran atas Program/Kegiatan/KRO/RO yang termasuk
dalam kebijakan Penyesuaian Belanja Negara.
Penetapan Revisi Anggaran
merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
atau KPA. Direktorat Jenderal Anggaran berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran
yang memerlukan Penelaahan, dan/atau Revisi Anggaran berupa pengesahan. Direktorat
Jenderal Perbendaharaan berwenang menetapkan usulan Revisi Anggaran berupa
pengesahan. KPA berwenang menetapkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan
berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker,
sepanjang tidak mengakibatkan perubahan volume RO, jenis belanja, dan sumber
dana.
Penelaahan sebagaimana dimaksud
dilakukan terhadap: a) Penerapan kebijakan efisiensi belanja negara, berupa penilaian
atas relevansi antara Kegiatan, KRO, RO termasuk volumenya, dan akun dengan alokasi
anggarannya; b) Penerapan kebijakan efektivitas belanja negara yang meliputi: 1)
relevansi akun/detail dengan RO berdasarkan pendekatan kerangka berpikir logis;
2) relevansi antara KRO/RO dengan sasaran Kegiatan dan sasaran Program; dan 3) kesesuaian
pencapaian sasaran RKA-K/L dengan rencana kerja Kementerian/Lembaga, dan
Rencana Kerja Pemerintah. Revisi Anggaran berupa pengesahan berlaku untuk
proses revisi antara lain: a) Penyediaan alokasi belanja modal atas pengadaan tanah
dalam rangka proyek strategis nasional yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset
Negara yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional oleh Lembaga Manajemen
Aset Negara; b) Penyediaan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan dalam rangka
pengesahan atas penggunaan dana cadangan investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan
Ekonomi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai investasi Pemerintah
dalam rangka pemulihan ekonomi nasional; c) Perubahan anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga
berupa pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja
Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga beserta revisi administrasi
berupa pencantuman pada catatan halaman IV.B DIPA; d) Revisi Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah (BA 999.02) dalam rangka pengesahan
atas pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang bersumber dari
dana hasil kelolaan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional; dan/atau
e) Revisi administrasi berupa pembukaan blokir karena dokumen sebagai dasar pengalokasian
anggaran telah dilengkapi.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran
memuat substansi yang meliputi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran - Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran - Direktorat
Jenderal Perbendaharaan. Dalam hal usulan Revisi Anggaran memuat substansi yang
meliputi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
proses penetapannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Rincian pembagian
kewenangan penetapan Revisi Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mekanisme penetapan usulan
Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga
dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut: a) KPA menyampaikan
surat usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat
Eselon I Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung berupa: 1). data
yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan 2) dokumen pendukung terkait lainnya
(jika ada); b) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I
Kementerian/Lembaga melakukan penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan
dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA; c) Dalam
hal usulan revisi berkaitan dengan: 1) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
2) pergeseran anggaran antar-Program kecuali dalam rangka pemenuhan Belanja
Operasional; 3) Revisi Anggaran dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi
Kementerian/ Lembaga; dan/atau 4) Revisi Anggaran dalam hal terdapat Program/Kegiatan/KRO/RO
baru, usulan Revisi Anggaran terlebih dahulu disampaikan Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada APIP K/L untuk
dilakukan reviu atas kesesuaian dokumen pendukung dengan kaidah perencanaan dan
penganggaran; d) Hasil reviu yang dilakukan oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final); e) Berdasarkan
hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dan/atau Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana dimaksud dalam huruf
d, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I
Kementerian/Lembaga menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi
Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan mengunggah
salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut: 1) Data
yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; 2) surat pernyataan Pejabat Eselon I yang
menyatakan bahwa: a) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA telah
disetujui oleh Pejabat Eselon I; b) usulan Revisi Anggaran yang disampaikan beserta
dokumen persyaratannya telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumennya oleh Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga; dan
c) Menteri/Pimpinan Lembaga telah menyetujui usulan dalam hal usulan Revisi Anggaran
berkaitan dengan pergeseran anggaran antar-Program, kecuali dalam rangka
pemenuhan Belanja Operasional; 3) Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final) sebagaimana
dimaksud dalam huruf c; 4) perubahan hasil penelaahan rencana kebutuhan barang milik
negara dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pengadaan barang milik
negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan barang milik negara sesuai Peraturan
Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara berupa: a) penambahan
barang milik negara baru yang belum tercantum di dalam rencana kebutuhan barang
milik negara; dan/atau b) perubahan objek dan/atau spesifikasi barang milik
negara yang tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik negara; 5) rekomendasi
(clearance) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan/atau Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga bersangkutan
mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi
komunikasi; 6) dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait dengan akun 526 berupa barang
yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan pengalokasiannya
didasarkan pada usulan proposal, maka usulan Revisi Anggaran dilengkapi dengan
surat pernyataan dari Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa pengalokasian didukung
proposal dari masyarakat/Pemerintah Daerah penerima barang yang isinya memuat kesanggupan
menerima barang yang akan diserahkan oleh Kementerian/Lembaga; dan 7) dokumen
pendukung terkait lainnya (jika ada); f) Dokumen asli atas salinan digital atau
hasil pindaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 2
sampai dengan angka 7 diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran
berupa Revisi Anggaran yang memerlukan Penelaahan, Pejabat Eselon III di unit terkait
atas nama Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan dan
menyampaikan undangan kepada Kepala Biro Perencanaan/Keuangan/Sekretaris Direktorat
Jenderal/Pejabat Eselon II dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga, dan pimpinan unit-unit
terkait dalam hal diperlukan, untuk melakukan Penelaahan atas usulan Revisi Anggaran
melalui komunikasi dalam jaringan (online) dan/atau luar jaringan (offline).
Dalam hal usulan Revisi Anggaran
terkait dengan perubahan Pagu Anggaran PNBP, maka proses Penelaahannya melibatkan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga atau Direktorat Penerimaan
Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan - Direktorat
Jenderal Anggaran untuk dimintakan konfirmasi atas batas maksimal PNBP yang dapat
digunakan sebagai belanja dan/atau informasi kinerja pencapaian PNBP pada Kementerian/Lembaga
pengusul. Hasil konfirmasi digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Direktorat
Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran dalam proses
penyelesaian usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran
terkait dengan pinjaman, hibah, dan/atau SBSN, termasuk Rupiah Murni
Pendamping, maka proses Penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait dengan
Belanja Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian/Lembaga dan alokasi anggaran
pada Kementerian/Lembaga lainnya yang berbasis spasial/kewilayahan, maka proses
Penelaahannya dapat melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Dalam hal
usulan Revisi Anggaran terkait dengan RO Prioritas Nasional, maka proses Penelaahannya
melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional. Hasil Penelaahan dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan
yang disepakati oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian/Lembaga
terkait, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional. Dalam hal perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tidak hadir pada saat
Penelaahan, maka Penelaahan dapat dilanjutkan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dinyatakan menyepakati hasil Penelaahan.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran berdasarkan hasil Penelaahan dapat
dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya atau sebagian, Direktur Anggaran Bidang
Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktur
Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat
Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran melakukan penetapan melalui
surat pengesahan Revisi Anggaran. Dalam hal usulan Revisi Anggaran berdasarkan hasil
Penelaahan tidak dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya, Direktur Anggaran
Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan/Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan,
dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan
surat penolakan usulan Revisi Anggaran. Surat usulan Revisi Anggaran, Laporan Hasil
Reviu APIP K/L dan surat pengesahan Revisi Anggaran disusun sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Proses penetapan atau
penolakan usulan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran diselesaikan
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Penelaahan selesai dilakukan, dokumen
pendukung diterima dengan lengkap, dan data diterima valid oleh Sistem
Aplikasi. Dalam hal proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran hanya
berupa pengesahan, diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
setelah usulan Revisi Anggaran diterima di Sistem Aplikasi, dokumen diterima
dengan lengkap, dan data diterima valid oleh Sistem Aplikasi.
Selengkapnya silahkan download Tata Cara Revisi Anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN Tahun 2023 masih diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/Pmk.02/2021 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Tata Cara Revisi Anggaran Kementerian/Lembaga
dan/atau BA BUN Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
====================
Per-2/PB/2021
Tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021
PER-2/PB/2021 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021.
PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021 ini mengatur mengenai: a) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran; b) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb; c) Revisi Anggaran DIPA Petikan BLU yang sumber dananya dari PNBP BLU; dan d) Batas akhir penerimaan usulan dan pengesahan Revisi Anggaran pada DJPb.
Dinyatakan dalam PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021, bahwa Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb merupakan Revisi Anggaran pada DIPA Petikan untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN), yang tidak memerlukan penelaahan. Revisi Anggaran bersifat pengesahan. Revisi Anggaran meliputi Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah, Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan revisi administrasi, termasuk Revisi Anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP BLU. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah meliputi Revisi Anggaran yang disebabkan oleh: a) Penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP untuk Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) Program yang sama, sepanjang: digunakan oleh Satker penghasil; digunakan untuk Kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP; dan Satker yang bersangkutan melakukan pengisian data Target PNBP sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; b) Lanjutan Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang dibiayai dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk membiayai kegiatan Kementerian/Lembaga; c) Kegiatan yang dibiayai dengan Hibah langsung sesuai dengan naskah perjanjiannya; dan/atau d) Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang dananya bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri, termasuk yang telah closing date.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama sepanjang dalam biaya satuan yang sama termasuk pergeseran anggaran antarjenis belanja, sepanjang tidak berdampak pada penurunan volume RO. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap termasuk pemenuhan kekurangan Belanja Operasional yang dipenuhi dari:
a. Pergeseran anggaran antar-Satker dalam Program Dukungan Manajemen yang sama dan/atau antar-KRO dalam Program Dukungan Manajemen yang sama untuk pemenuhan belanja barang operasional dalam unit eselon I yang sama; dan/atau
b. Pergeseran anggaran dari Program Teknis dalam unit eselon I yang sama, sepanjang bukan dari anggaran RO Prioritas Nasional.
Adapun Revisi administrasi berupa pengesahan
Selengkapnya silahkan download dan baca PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021 melalui link download yang tersdia di bawah ini.
Link download PER-2/PB/2021 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 (disini)
Demikian informasi tentang PER-2/PB/2021 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Informasi yang sangat bermanfaat. Mohon maaf saya baru bergabung di Forum Guru Komunitas Sekolah Pinggiran. Alhamdulillah banyak informasi baru yang saya dapatkan.
ReplyDeletePost a Comment