.
Rincian Kebutuhan Formasi CPNS Kejaksaan untuk Lulusan SMA Tahun 2023


Rincian Kebutuhan Formasi CPNS Kejaksaan untuk Lulusan SMA Tahun 2023 telah disampaikan melalui akun Instagram @kejaksaan.ri. Dengan adanya unggah formasi CPNS dan Calon PPPK Kejaksaan tahun 2023 maka dapat dipastikan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran CPNS dan PPPK di lingkungan Kejaksaan RI akan dilaksanakan pada bulan September 2023 mendatang.

 

Seperti apa Rincian Kebutuhan Formasi CPNS Kejaksaan untuk Lulusan SMA Tahun 2023 ? Dalam unggah akun Instagram resmi @kejaksaan.ri. dinyatakan bahwa Rincian formasi CPNS Kejaksaan. Adalah sebanyak 7.846 yang terdidi dari CPNS calon Jaksa sebanyak 2.000 formasi, CPNS pelayanan barang bukti: 1.446 formasi; CPNS Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi dan CPNS Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

 

Sedangkan formasi untuk PPPK di lingkungan Kejaksaan tahun 2023 adalah sebanyak 249 yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yakni dokter dan perawat.

 

Dilansir dalam akun Instagram @kejaksaan.ri Senin, 14 Agustus 2023., Kejaksaan RI menyatakan "Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??"

 

Dengan demikian berdasarkan informasi dari postingan tersebut, Kejaksaan RI mengumumkan telah menyediakan ribuan lowongan dalam rekrutmen CPNS 2023. Adapun lowongan tersebut terdiri dari 7.846 lowongan untuk CPNS 2023 dan 249 lowongan untuk PPPK 2023.

 

Sebanyak 7.846 formasi yang akan dibuka pada CPNS Kejaksaan RI terdiri atas beberapa jabatan dengan kualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu. Dari jumlah tersebut, terdapat 2.258 formasi untuk lulusan SMA/SMK yakni untuk posisi Pengawal atau Penjaga tahanan (Narapidana)

 

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai syarat CPNS Kejaksaan RI. Namun secara umum persyaratan CPNS Pengawal atau Penjaga tahanan (Narapidana) antara lain:

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan honnat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai pada Sadan Usaha Milik Negara atau Sadan Usaha Milik Daerah);

4. Tidak berkedudukan sebagai Galon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7.  Sehatjasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8.  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Unruk Jabatan Penjaga atau Pengawal Tahanan (Narapidana) persyaratan tambahan antara lain

1) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi­ tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2)  Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil:

3)  Tidak buta warna. tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25, dengan tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 centimeter dan perempuan 155 centimeter;

4)  Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika. psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

5)  Memiliki Sertifikat Keterampilan Bela Diri / Pelatihan Satuan Pengamanan;

6)  Memiliki keahlian dalam pengoperasioan komputer dengan ditunjukkan ijazah / sertifikat komputer minimal program Microsoft Office;

7)  Telah memiliki ljazah dan Transkrip / Daftar Nilai atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional;

8) Memiliki Nilai ljazah rata rata 7,00 (tujuh koma nol nol), apabila pelamar memiliki nilai yang tidak terdapat dalam ijazah maka diambil nilai lain yang setara dengan ijazah;

9)  Memiliki SIM Adan SIM C yang masih berlaku.


Demikian info tentang Rincian Kebutuhan Formasi CPNS Kejaksaan untuk Lulusan SMA Tahun 2023. Namun karena belum ada info persyaratan lebih lanjut, bagi Anda yang berminat menjadi CPNS Kejaksaan Tahun 2023, pastikan untuk mengecek informasi terbaru mengenai CPNS Kejaksaan laman resmi kejaksaan RI dan media sosialnya.

 

= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post