Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2023 PDF ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN
CPNS PPPK Kemenag (Kementerian Agama) Tahun Anggaran 2023 pdf, diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan b)
bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf
a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Adapun dasar hukum
diterbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2023 adalah
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tabun. 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan. Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 647);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 6267);
6.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Reneana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
7.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
8.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
9
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat
Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 juga diterbitkan dengan memperhatikan
1.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal
29 Juli 2022;
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun
2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Tahun 2022;
5.
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh
Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
6.
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5
Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS
PPPK Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian
Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian
kinerja.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan
bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada
Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang
Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam
Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan
Fungsional Kesehatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama merujuk pada
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Tahun 2022.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
Pendidikan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan
Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023
tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan
Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK MA POLRI
(Kepolisian) Tahun 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan
Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala
Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023
tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara
Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kemenag
(Kementerian Agama)) Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian
penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh
masing -masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kemenag
(Kementerian Agama) Tahun 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat
keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing
-masing Pemerintah Pusat.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan
RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, formasi kebutuhan ASN CPSN dan CPPPK untuk Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 sebanyak 4.125 yang terdiri atas 4.057 PPPK dan 68 calon pegawain negeri sipil (CPNS). Formasi itu terdiri dari 2.296 guru PPPK, 224 tenaga kesehatan, dosen CPNS dan PPPK masing-masing 68 formasi, serta tenaga teknis sebanyak 1.469 formasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait RincianFormasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK
Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2023.
Semoga ada manfaatnya
Post a Comment