Petunjuk Teknis (Juknis) atau Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 diatur melalui Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024.
Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; b) bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawm Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenm pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Isi Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut
- 1.jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran2024 dibagi menjadi: a) penetapan kebutuhan umum; dan b) penetapan kebutuhan
khusus.
2.Penetapan sebagaimana dimaksud pada nmor 1 di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b.tidak pernah dipidana dengan pidana penJara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunym kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia , atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
f.memiliki kualifikasi pendidikan yang sesua1 dengan persyaratan jabatan;
g.memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
h.sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ataunegara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah ; dan
j.persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
4.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 3 huruf a dikecualikan bagi pelamaruntuk jabatan sebagai berikut:
a.Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dandokter gigi spesialis;
b.Dokter pendidik klinis; dan
c.Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor; dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saatmelamar.
5.Yang dimaksud Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan adalah :
a.pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atasjsederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi danjatau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
b.pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga KesehatanjLembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
6.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 huruf b dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.
7.Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kernen terian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset , dan teknologi.
8.Akreditasi program studijperguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
9.Informasi Akreditasi program studi/ perguruan dapat diperoleh dari:
a.pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kemen terian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset,dan teknologi; atau
b.pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
10 Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi: a) Putra/ Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude; b) Penyandang Disabilitas; c) Diaspora; d) Putra/Putri Papua; dan e) Putra/Putri Kalimantan.
11. Penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
12.Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi: a) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude; b) Penyandang Disabilitas; c) Diaspora; d) Putra/Putri Daerah Tertinggal
13.Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut: a) paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; b) sejumlah 5% (lima persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS pada unit/ satuan kerja Pusat.
14.Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
15. Instansi Daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut: a) paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; dan b) paling banyak 2% (dua persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.
16. Instansi Daerah yang mealokasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal merupakan Instansi Daerah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020- 2024.
17. Instansi Daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasa.
18. Pemilihan jabatan dan satuan kerjajunit penempatan pada kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada poin 13, 14, 15, dan 17, ditentukan olehmasing-masing panitia seleksi instansi berdasarkan daftar rincian penetapan kebutuhan PNS dari Menteri.
19.Pemilihan jabatan dan satuan kerjajunit penempatan sebagaimana dimaksud pada nomor 18 dilakukan pada SSCASN dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman lowonganPNS pada setiap Instansi Pemerintah.
20. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan khusus sebagaimanadimaksud pada nomor 18, ditetapkan juga untuk penetapan kebutuhan umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
21. Instansi Pemerintah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 18 huruf a dan nomor 15 huruf a kurang dari ketentuan, denganmenyampaikan usulan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan danditembuskan kepada Ketua Panselnas.
22. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitasharus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.
23. Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas dengan kriteria:
a.Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
b.Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
c.Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/ atau
d.Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
24.Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitasmemperhatikan jenis jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas
dengan kriteria:
a.Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapandan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkankelelahan fisik;
b.Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
c.. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
d. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara, dan kebakaran; danjatau
e.Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.
25.Instansi Pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat: a) terkait keterbatasan fisik; dan b) di luar kompetensi jabatan .
26.Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a.melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yangmenerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari – hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
27. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dapat melamar padajabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yangkualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b.pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c.pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan :
1)dokumenjsurat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari hari dalam menjalankan aktifitassesuai jabatan yang akan dilamar.
28.Kebutuhan khusus Diaspora dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a.Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masihberlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenagaprofesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempatyang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;
b.Jenis jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora sebagaiberikut:
1)jabatan peneliti dan dosen dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendahmagister;
2)jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokterspesialis; dan
3) jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah dengan persyaratan tingkat pendidikanpaling rendah sarjana;
c.Bagi pelamar pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikandoktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen,peneliti, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
d. Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh PemerintahPusat maupun Pemerintah Daerah; dan
e.Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahanhukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pad aideologi yang berten tangan dengan ideologi Pancasila .
29.Kedua Puluh Sembilan, Pelamar khusus Diaspora yang telah dinyatakan lulusseleksi tahap akhir, tetapi di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan suratpenyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud pada Nomor 28 huruf e, PPK dapatmembatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalan dimaksuddengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
30.Dalam hal pelamar khusus Diaspora yang memiliki ijazah dari lulusan perguruantinggi luar negeri dan telah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari tidakdapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud pada Nomor 7, PPK dapat membatalkan kelulusan yang bersangkutan dan mengumumkan pembatalandimaksud dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
31.Kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat “dengan
pujian” / cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negen sebagaimanadimaksud pada Nomor 10 huruf a dan nomor 11 huruf a dapat dilamar denganpersyaratan sebagai berikut:
a.dikhususkan bagi putra/ putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendahSarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
b. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri denganpredikat kelulusan “dengan pujian” j cumlaude dan berasal dari
perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasiAjunggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yangtertulis pada ijazah;
c. pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamarpada kebutuhan khusus putra/ putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/ cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yangmenyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian” / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
32.Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putrajputri Papua merupakanketurunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/ atau ibu asli Papua yangdibuktikan dengan: a) akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan b) suratketerangan dari kepala desajkepala suku.
33.Pelamar yang melamar pacta kebutuhan khusus putrajputri Kalimantan yangdibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saatpembuatan akun di SSCASN.
34.Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putraj putri daerah tertinggal yang dibuktikandengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggaltersebut pacta saat pembuatan akun di SSCASN.
35.Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pactakebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unitpenempatanjlokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKDkebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
b. Bagi Jabatan pacta kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamarpacta kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan samadari unit penempatanjlokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai AmbangBatas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
36.Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuankelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada nomor 35, dapat diisi dari pelamar padakebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dankualifikasi pendidikan sama dari unit penempatanjlokasi kebutuhan berbeda sertamemenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
37.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 36 dikecualikan pada kebutuhan khususpenyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua.
38.Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudianhari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya
Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis (Juknis) atau Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024 pada Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024.
Link download Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024
Baca Juga !!!
Link Download Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2024
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.

