Lompat ke konten
Beranda » Mekanisme dan Pesyaratan Seleksi Pegawai PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Mekanisme dan Pesyaratan Seleksi Pegawai PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Mekanisme dan Pesyaratan Seleksi Pegawai PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK

Mekanisme dan Pesyaratan Seleksi Pegawai PPPK Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK. Yang dimaksud PPPK atau P3K menurut PP 49 Tahun 2018 adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49
Tahun 2018 tentang manajemen PPPK
atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan
pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang
ASN peraturan perundang-undangan.


Sesuai Peraturan
Pemerintah – PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan 
pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal
7
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49
Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan
untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui
tahapan: a) Perencanaan; b) pengumuman lowongan; c) pelamaran; d) seleksi; e) pengumuman
hasil seleksi; dan f)
  pengangkatan
menjadi PPPK.


Pada Peraturan Pemerintah – PP No
49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  perihal
Pengumuman Lowongan Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan
jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman
lowongan jabatan
dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal
penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan
dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat
yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan tempat lamaran
ditujukan; d) Cara menyampaikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai PPPK (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat atau Persyaratan Pendaftaran PPPK administrasi
yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai 
PPPK atau P3K adalah:

a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan;
f. 
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh PPK.

Selain menjelaskan Persyaratan Calon Pegawai PPPK (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), PP 49 Tahun 2018 juga memberi penjelasan tantang mekanisme Seleksi PPPK yang termuat dalam pasal Pasal 17 – pasal
28
PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam
pasal 17 dinyatakan bahwa 1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua
persyaratan  pelamaran yang tercantum
dalam pengumuman. 2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang
seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.

Pasal 18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan
pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Pada Pasal 19 dinyatakan
bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi
kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi
administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan
kualifikasi dengan dokumen  pelamaran.
Sedangkan Seleksi kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk
menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi
sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Adapun yang dimaksud Seleksi
kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri atas: a)
Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b)
Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi
kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan
dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.  Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang
belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk
menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.

Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 49 Tahun 2018 —–DISINI


Lalu seperti apa Persyaratan Seleksi
PPK Guru tahun 2021 ?
Tentunya kita masih menunggu regulasi terbaru. Namun ada baiknya, kita menyimak 
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019
yang diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Dalam peraturan ini,  Persyaratan untuk dapat
melamar menjadi PPPK adalah sebagai berikut

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1
(satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain
pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau
terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan
yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar yang dibuktikan dengan:

1. surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan
pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

2. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh
dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang
dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang
wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan
PPPK;

h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah
disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian
paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh
PPK.


========================




Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri
atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi
profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan
sertifikasi profesi. 
Seleksi kompetensi
teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji
kompetensi untuk menentukan peringkat
. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis
untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi
untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Untuk Sekedar Latihan, berikut ini beberapa Latihan Soal Tes PPPK Guru tahun 2021 (Ingat ini hanya soal latihan yang belum tentu sama dengan soal tes PPPK yang sesungguhnya)

Berikut
ini bebera Link Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru untuk Guru SD, guru
Mata Pelajaran SMP SMA dan SMK Tahun 2021, silahkan dicoba untuk
dipelajari.

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Soal Pedagogik (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru PPKn SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru IPA SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Biologi SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Kimia SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Fisika SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Seni Budaya SMP SMA  (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru IPS SMP  (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Sejarah SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Geografi SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Ekonomi  SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Penjas – PJOK SD SMP SMA SMK (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru Pedagogik SD (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Bahasa Indonesia (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Matematika (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPA (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi PPKn (disini)

Latihan Soal
Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPS (disini)



Soal Latihan SKB Guru SMP SMA SMK Kompetensi Paedagogik – Latihan Soal Tes PPPK Guru 
SMP SMA SMK materi Kompetensi Paedagogik (DISINI)
Latihan SKB Guru IPA SMP / MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi
Kompetensi Profesional (Disini)
Latihan SKB Guru Matematika SMP / MTS MTS – Latihan
Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi
Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMP / MTS MTS –
Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi
Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMP / MTS MTS –
Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi
Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Inggris SMA / SMK MTS –
Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi
Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Bahasa Indonesia SMA / SMK MTS –
Latihan Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi
Kompetensi Profesional (DISINI)
Latihan SKB Guru Matematika SMA / SMK MTS – Latihan
Soal Tes PPPK Guru SMP/MTS materi
Kompetensi Profesional (DISINI)


Latihan SKB Guru SD atau Guru Kelas – MTS – Latihan Soal Tes PPPK Guru SD atau Guru Kelas (DISINI)

Demikian informasi terbaru
terkait Peraturan Pemerintah
PP No 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
.. 



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

= Baca Juga =



var homeUrl3 = “https://www.guruberkarya.com/”;
var maxNumberOfPostsPerLabel = 4;
var maxNumberOfLabels = 5;
maxNumberOfPostsPerLabel = 100;
maxNumberOfLabels = 5;

function listEntries10(json) {
var ul = document.createElement(‘ul’);
var maxPosts = (json.feed.entry.length <= maxNumberOfPostsPerLabel) ?
json.feed.entry.length : maxNumberOfPostsPerLabel;
for (var i = 0; i < maxPosts; i++) {
var entry = json.feed.entry[i];
var alturl;
for (var k = 0; k < entry.link.length; k++) {
if (entry.link[k].rel == 'alternate') {
alturl = entry.link[k].href;
break;
}
}
var li = document.createElement('li');
var a = document.createElement('a');
a.href = alturl;
if(a.href!=location.href) {
var txt = document.createTextNode(entry.title.$t);
a.appendChild(txt);
li.appendChild(a);
ul.appendChild(li);
}
}
for (var l = 0; l < json.feed.link.length; l++) {
if (json.feed.link[l].rel == 'alternate') {
var raw = json.feed.link[l].href;
var label = raw.substr(homeUrl3.length+13);
var k;
for (k=0; k<20; k++) label = label.replace("%40", " ");
var txt = document.createTextNode(label);

var h = document.createElement('b');
var div1 = document.createElement('div');
div1.appendChild(h);
div1.appendChild(ul);
document.getElementById('data2007').appendChild(div1);
}
}
}
function search10(query, label) {
var script = document.createElement('script');
script.setAttribute('src', query + 'feeds/posts/default/-/'
+ label +
'?alt=json-in-script&callback=listEntries10');
script.setAttribute('type', 'text/javascript');
document.documentElement.firstChild.appendChild(script);
}
var labelArray = new Array();
var numLabel = 0;
textLabel = "Berita";
var test = 0;
for (var i = 0; i < labelArray.length; i++)
if (labelArray[i] == textLabel) test = 1;
if (test == 0) {
labelArray.push(textLabel);
var maxLabels = (labelArray.length <= maxNumberOfLabels) ?
labelArray.length : maxNumberOfLabels;
if (numLabel < maxLabels) {
search10(homeUrl3, textLabel);
numLabel++;
}
}