Perumusan Visi Misi dan Tujuan Satuan Pendidikan
Perumusan Visi Misi dan Tujuan Satuan Pendidikan dalam Kerangka Implementasi Kurikum Merdeka dan Kurikulum 2013. Kurikulum Merdeka mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun pelajaran 2021/2022 melalui Program Sekolah Penggerak dan rencana akan diberlakukan secara nasional pada tahun pelajaran 2024/2025. Sedangkan Kurikulum 2013 mulai diimplementasikan tahun pelajaran 2013/2014 pada sejumlah
sekolah sasaran. Dalam
rangka implementasi selanjutnya
semua kegiatan sekolah harus
disesuaikan dengan tuntutan
kurikulum 2013 tersebut. Salah satu kegiatan dalam
pengelolaan sekolah adalah penyusunan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
Adapun landasan yuridis
yang harus diperhatikan dalam penyusunan
visi, misi, dan
tujuan satuan pendidikan
adalah: UU No.20
Tahun 2003 tentang
Sisdiknas, Peraturan Pemeritah
No.32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No.
19 tahun 2007, Permendikbud No. 54, 64, 65, 66, dan 81a Tahun 2013.












