Hari Pertama atau Awal Masuk Sekolah Semester 1 Tahun Pelajaran Baru 2027/2028 pada umumnya adalah tanggal 12 Juli 2027, namun ada juga dinas pendidikan provinsi dan Kabupaten/Kota yang enetapkan awal masuk sekolah tahun pelajaran 2027/2028 mulai tanggal 19 Juli 2027. Dalam rilis kalender akademik beberapa provinsi seperti Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2025/2026 Provinsi Bali ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.31.420/4910/UPTD BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2027/2028 awal masuk sekolah dimulai tanggal 12 Juli 2027.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2027/2028 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan mutu pendidikan di Bali, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu Sekolah/Madrasah secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah/Madrasah dan hari libur Sekolah/Madrasah; b) bahwa karena kekhususan Bali sebagai daerah budaya, perlu mengatur hari-hari libur berkaitan dengan upacara keagamaan. c. bahwa berhubungan dengan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali.
Berdasarkan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Bali, Tahun pelajaran 2026/2027 dimulai pada hari Senin, 12 Juli 2027 dan berakhir pada hari Sabtu, Juni 2028. Pelaksanaan minggu pertama masuk Sekolah/Madrasah dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK tanggal 12 s.d 16 Juli 2027.
Kegiatan minggu pertama masuk Sekolah/Madrasah dapat diisi dengan kegiatan :
1. Untuk SD/MI dan SDLB antara lain :
a. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah termasuk pengumpulan data melalui angket orang tua, angket peserta didik, kuesioner dan pengisian Buku Laporan Pribadi;
2. Untuk peserta didik baru jenjang SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS);
3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang Sekolah/Madrasah yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik, reboisasi, pengenalan Sekolah/Madrasah dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan
yang mengarah pada perploncoan;
4. Untuk peserta didik yang tidak mengikuti MPLS diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.
Selanjutnya pada Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2027/2028 dinyatakan bahwa Kegiatan pembelajaran dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, dan jenjang SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 12 Juli 2027. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar agar kegiatan pembelajaran dapat mencapai tujuan dan efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan antara lain :
1. Pemetaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
2. Program Tahunan;
3. Program Semester;
4. Menyusun Silabus;
5. Menyusun Perencanaan Pembelajaran;
6. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar
mengajar dan penilaian serta bimbingan karier;
7. Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan sekolah.
Jadwal Penyerahan rapor kepada peserta didik tahun pelajaran 2027/2028 dilaksanakan :
1. Semester 1 (satu) :
a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu
2. Semester 2 (dua) :
a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu
b. untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu
Ditegsskan dalam Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 20272028 bahwa Sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.
Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester 1 dan semester 2. Pada tengah semester 1 dan semester 2 sekolah/madrasah wajib melakukan kegiatan minggu olahraga dan seni, karyawisata, lomba kreativitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah/madrasah selama 4 (empat) hari.
Penilaian Hasil Belajar meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Ujian Akhir Sekolah dan Asesmen Nasional. Penilaian Akhir Semester 2 (dua) pada tahun pelajaran 2027/2028 untuk jenjang SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian Akhir Sekolah atau yang sejenisnya. Pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau lembaga yang berwenang.
Waktu pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah atau yang sejenisnya untuk jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK diselenggarakan antara bulan Pebruari sampai dengan Bulan Mei Tahun 2027 atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau lembaga yang berwenang.
Jumlah Hari Efektif Belajar Sekolah/Madrasah dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari, sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari.
Jumlah Hari Efektif Sekolah/Madrasah pada tahun pelajaran 2027/2028 dengan sistem semester sebagai berikut :
1. Semester 1 (satu) selama 120 hari,
2. Semester 2 (dua) selama 119 hari,
3. Untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar per minggu wajib menyesuaikan.
Kapan Jadwal libur Tahun Pelajaran 2027/2028 ? Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2027/2028 bahwa Libur Semester dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, dan jenjang SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK atau sekolah lain yang setingkat diatur sebagai berikut :
1. Libur Semester 1 (satu) berlangsung selama 12 (dua belas) hari kerja
2. Libur Semester 2 (dua) berlangsung selama 12 (dua belas)
3. Libur akhir tahun pelajaran 2025/2026 berlangsung selama 12 (dua belas) hari kalender
Adapun Libur dalam bulan puasa selama 2 (dua) hari kalender, yaitu pada awal Puasa 1 (satu) hari dan 1 (satu) hari sebelum hari raya Idul Fitri, berlaku bagi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa. Libur pada permulaan bulan puasa tersebut pada ayat (1) akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah
Sedangkan berdasarkan Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH Tahun Pelajaran 2027/2028 Provinsi Kalimantan Timur, Hari Pertama atau Awal Masuk Sekolah Tahun Pelajaran Baru 2025/2026ditetapkan tanggal 12 Juli 2025. Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH Tahun Pelajaran 2027/2028 Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 400.31/3896/Disdikbud.Ia Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Jenjang SMA, SMK, Dan SLB/SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2027/2028
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2027/2028 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mem berikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur dalam mengatur waktu pembelajaran dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada Tahun Pelajaran 2027/2028, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2027/2028
Penetapan Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH Tahun Pelajaran 2027/2028 Provinsi Kalimantan Timur yang antara lain menetapkan Awal Masuk Sekolah Semester 1 Tahun Pelajaran Baru 2025/2026ditetapkan tanggal 12 Juli 2027 didasarkan Hasil Rapat Koordinasi Tim Pengembang Kurikulum Provinsi tanggal 6 Maret 2027 tentang Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2027/2028 dan . Hasil rapat koordinasi bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA), Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pembinaan Pendidikan Khusu (PPK) tanggal 27 Maret 2027 tentang kesepakatan pembelakuan Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2028/2027.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2027/2028, menyatakan hal-hal sebagai berikut.
1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB/Skh Tahun Pelajaran 2027/ 2028;
2. Kalender pendidikan jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2027/2028 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
3. Keputusan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan Mari libur;
4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian informasi tentang Hari Pertama atau Awal Masuk Sekolah Semester 1 Tahun Pelajaran Baru 2027/2028. Semoga ada manfaatnya.

