Lompat ke konten
Beranda » Cara Menyampaikan Permohonan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Cara Menyampaikan Permohonan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Cara Menyampaikan Permohonan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

 

Cara Menyampaikan Permohonan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS. Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

 

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April ,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu.

 

Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. “Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

 

 

Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

 

Bagaimana Cara Menyampaikan Permohonan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS? Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

 

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.

 

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif .

 

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” tandasnya.

 

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS (Non-ASN) adalah program bantuan finansial dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang mengajar di lingkungan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK). Tunjangan ini bertujuan sebagai bentuk rekognisi dan apresiasi negara atas dedikasi para guru, sekaligus untuk meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai tunjangan insentif ini:

💰 Besaran dan Sistem Penyaluran

  • Nominal: Sebesar Rp250.000 per bulan.
  • Skema Pencairan: Biasanya dicairkan dalam 2 tahapan secara berkala langsung ke rekening kolektif guru yang bersangkutan (sehingga guru menerima Rp1.500.000 per tahap/semester).

📋 Kriteria Utama Penerima

Karena keterbatasan anggaran pemerintah, tunjangan ini diberikan berdasarkan kuota per provinsi kepada guru yang memenuhi syarat ketat berikut:

  1. Status Kerja: Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK dan terdata secara valid di sistem EMIS / SIMPATIKA Kemenag.
  2. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  3. Masa Kerja: Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (GTM/GTY/GTTY) dengan masa pengabdian minimal 2 tahun secara terus-menerus.
  4. Beban Kerja: Memiliki beban mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu.
  5. Identitas & Sertifikasi: Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum memiliki sertifikat pendidik (non-sertifikasi).
  6. Batasan Usia: Berusia di bawah 60 tahun.
  7. Ketentuan Lain: Tidak merangkap jabatan di instansi/lembaga lain dan tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag

 

Demikian informasi tentang Cara Menyampaikan Permohonan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS. Semoga ada manfaatnya.