Ketentuan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tahun 2025
Berdasarkan
Ketentuan dan Juknis Pembayaran
Tunjangan Kinerja (TUKIN) Guru Madrasah Tahun 2025-2026 yang dimaksud tunjangan
Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan
Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor
130 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.









