Info
Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transfor masi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Pengertian, Fungsi dan Peranan Kurikulum
Persyaratan Calon Kepala Madrasah (Kamad)
![]() |
| Persyaratan Calon Kepala Madrasah Menurut PMA Nomor 24 Tahun 2018 |
Persyaratan Calon Kepala Madrasah (Kamad) RA MI MTS MA Menurut PMA Nomor 24 Tahun 2018. Kementerian Agama telah Menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Inti dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 adalah terkait Persyaratan Calon Kepala Madrasah (KAMAD) RA MI MTS MA.
Capaian Pembelajaran CP SD SMP SMA MA SMK Sederajat Pada Kurikulum Merdeka
Capaian Pembelajaran SD/MI SMP/MTS SMA/MA/SMK Sederajat Pada Kurikulum Merdeka (Kurikulum Prototipe / Kurikulum Sekolah Penggerak). Pemerintah merevisi Capaian Pembelajaran Kurikulum Sekolah Penggerak setelah secara resmi dilaunching Kurikulum Merdeka untuk jejang TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Pada Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan juga telah diubah menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Sekalipun nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila namun muatan kuriklum berisi Pendidikan Pancasila da Pendidikan Kewaganegaraan. Revisi tertuang dalam Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Dikdas, Dan Dikmen Pada Kurikulum Merdeka




