Pemerintah telah merilis Struktur Kurikulum Merdeka TK PAUD SD-MI
SMP-MTS SMA-MA SMK-MAK dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Sebagaimana diketahui Pembelajaran
yang dilaksanakan pada Kurikulum Merdeka mengacu kepada profil pelajar
Pancasila dalam rangka penguatan kompetensi dan karakter peserta didik sebagai
salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pembelajaran. Profil pelajar
Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang
hayat yang kompeten dan memiliki karakter sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan enam
ciri utama, yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak
mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan
kreatif.