Lompat ke konten
Beranda » Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS)
 

 

Peraturan Menpan RB – Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 dinyatakan bahwa yang dimaksud  Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat  ASN adalah  profesi bagi  Pegawai  Negeri Sipil  dan  Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian  Kerja  yang bekerja  pada instansi pemerintah.

Pengertian Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) adalah  warga  negara Indonesia  yang  memenuhi  syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud Jabatan  Fungsional  (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan  dengan  pelayanan  fungsional  yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 
Pasal 2 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1)  Pejabat  Fungsional  berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah. (2)  Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  secara langsung  kepada  Pejabat  Pimpinan  Tinggi  Pratama, Pejabat  Administrator,  atau  Pejabat Pengawas  yang memilikiketerkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. (3)  Kedudukan Pejabat  Fungsional sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis  tugas  dan  fungsi  unit  kerja,  analisis  jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 3 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa JF merupakan jabatan karier PNS.
 
Pasal 4 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa JF  memiliki  tugas memberikan  pelayanan  fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
 
Pasal 5 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakanbahwa Kategori JF terdiri atas: a.  JF keahlian; dan b.  JF keterampilan.
 
Pasal 6 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1) Jenjang  JF  kategori keahlian  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a)  jenjang ahli utama; b)  jenjang ahli madya;  c)  jenjang ahli muda; dan d)  jenjang ahli pertama. (2)  Tugas  dan fungsi  dalam  JF  kategori  keterampilan ditentukan sebagai berikut:
a.  jenjang ahli  utama  sebagaimana dimaksud  pada huruf  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1)  a, melaksanakan  tugas dan  fungsi  utama yang mensyaratkan kualifikasi  profesional  tingkat tertinggi. 
b.  jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud padaayat (1)  huruf  b, melaksanakan  tugas dan  fungsi  utama yang mensyaratkan  kualifikasi  profesional tingkat tinggi.
c.  jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud padaayat (1)  huruf  c, melaksanakan  tugas dan  fungsi  utama yang mensyaratkan  kualifikasi  profesional tingkat lanjutan. 
d.  jenjang ahli  pertama  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1) huruf  d,  melaksanakan tugas  dan  fungsi utama yang  mensyaratkan  kualifikasi profesional tingkat dasar.
 
 
Pasal 7 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakanbahwa (1)  Jenjang  JF kategori  keterampilan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,terdiri atas: a)  jenjang penyelia; b)  jenjang mahir; c)  jenjang terampil; dan d)  jenjang pemula. (2)  Tugas dan  fungsi  dalam JF  kategori  keterampilan ditentukan sebagai berikut:
a.  jenjang JF  penyelia  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1) huruf  a,  melaksanakan tugas  dan  fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
b.  jenjang JF mahir  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) huruf b,  melaksanakan tugas  dan  fungsi utama dalam JF keterampilan. 
c.  jenjang JF  terampil  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1) huruf  c,  melaksanakan tugas  dan  fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF
keterampilan. 
d.  jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud padaayat (1)  huruf  d, melaksanakan  tugas  dan fungsi  yang bersifat dasar dalamJF keterampilan.
 
Pasal 8 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penetapan  jenjang  jabatan pada  setiap  JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6  dan Pasal  7,  dilakukan dengan memperhatikan  risiko  individu, risiko  lingkungan,  tingkat kesulitan,  kompetensi yang  dibutuhkan,  dan beban  kerja  JF yang bersangkutan,  tercantum  dalam Lampiran  I  yang merupakan  bagian tidak  terpisahkan  dari Peraturan  Menteri ini.

Salah satu poin dalam Permenpan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang cukup mendapat perhatikan  adalah terkait dihapuskannya ketentuan  pembebasan sementara  karena  tidak memenuhi  angka kredit. Ini ditegaskan dalam Pasal 80 Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019, bahwa:
(1)  Pada saat  Peraturan  Menteri ini  mulai  berlaku, ketentuan  pembebasan sementara  karena  tidak memenuhi  angka kredit  dicabut  dan dinyatakan  tidak berlaku.
(2)  Pejabat Fungsional  yang  dibebaskan sementara  karena tidak  memenuhi angka  kredit  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1) dan  belum  ditetapkan keputusan pemberhentian  dari  JF, diangkat kembali  dalam JFnya sesuai denganjenjang jabatannya.
(3)  Penilaian kinerja  Pejabat  Fungsional sebagaimana dimaksud  pada  ayat (2)  dilaksanakan  sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan.
 
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).


 

 
Link download Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 (disini)
 
Demikian informasi terkait Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.