Lompat ke konten
Beranda » SKB 3 Menteri Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2027

SKB 3 Menteri Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2027

SKB 3 Menteri Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2027

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga, perusahaan, serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan sepanjang tahun 2027.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Keputusan Bersama tersebut terdiri atas Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2026.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027

Berdasarkan lampiran Keputusan Bersama, terdapat 17 tanggal Hari Libur Nasional Tahun 2027. Berikut daftar lengkapnya:

No.TanggalHariKeterangan
11 Januari 2027JumatTahun Baru 2027 Masehi
25 Januari 2027SelasaIsra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
36 Februari 2027SabtuTahun Baru Imlek 2578 Kongzili
48 Maret 2027SeninHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
510–11 Maret 2027Rabu–KamisIdul Fitri 1448 Hijriah
626 Maret 2027JumatWafat Yesus Kristus
728 Maret 2027MingguKebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
81 Mei 2027SabtuHari Buruh Internasional
96 Mei 2027KamisKenaikan Yesus Kristus
1017 Mei 2027SeninIdul Adha 1448 Hijriah
1120 Mei 2027KamisHari Raya Waisak 2571 BE
121 Juni 2027SelasaHari Lahir Pancasila
136 Juni 2027Minggu1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
1415 Agustus 2027MingguMaulid Nabi Muhammad S.A.W.
1517 Agustus 2027SelasaProklamasi Kemerdekaan
1625 Desember 2027SabtuKelahiran Yesus Kristus
1726 Desember 2027MingguIsra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah

Daftar tersebut tercantum pada Lampiran bagian A. Hari Libur Nasional Tahun 2027 dalam dokumen yang dilampirkan.

Daftar Cuti Bersama Tahun 2027

Selain menetapkan hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama tahun 2027. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, tanggal cuti bersama yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

No.TanggalHariKeterangan
15 Februari 2027JumatTahun Baru Imlek 2578 Kongzili
29 Maret 2027SelasaIdul Fitri 1448 Hijriah
312 Maret 2027JumatIdul Fitri 1448 Hijriah
415 Maret 2027SeninIdul Fitri 1448 Hijriah
525 Maret 2027KamisWafat Yesus Kristus
618 Mei 2027SelasaIdul Adha 1448 Hijriah
719 Mei 2027RabuHari Raya Waisak 2571 BE
824 Desember 2027JumatKelahiran Yesus Kristus

Cuti bersama tersebut tercantum dalam Lampiran bagian B. Cuti Bersama Tahun 2027.

Ketentuan Penting tentang Cuti Bersama Tahun 2027

Penetapan cuti bersama perlu diperhatikan karena pelaksanaannya memiliki ketentuan yang berbeda sesuai status pegawai maupun jenis instansi.

Dalam Keputusan Bersama tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Dengan demikian, masyarakat dan pekerja perlu memperhatikan ketentuan internal instansi atau perusahaan masing-masing, khususnya ketika merencanakan perjalanan, liburan, maupun kegiatan keluarga pada tanggal cuti bersama.

Ketentuan untuk Unit Pelayanan Publik

Tidak semua layanan dapat berhenti selama hari libur nasional dan cuti bersama. Keputusan Bersama memberikan perhatian khusus kepada unit kerja atau organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Beberapa contoh layanan yang disebutkan antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan.

Unit kerja atau lembaga yang memberikan pelayanan tersebut diminta mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download SKB 3 Menteri Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2027