Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024
Contoh Proposal dan Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024-2025. Sebagaimana diketahui Kemenag telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
Kepdirjen Pendis Nomor 584
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung dan memfasilitasi operasional
pesantren dan pendidikan Keagamaan Islam, perlu diberikan Bantuan Operasinal
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024; b) bahwa
untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi satuan
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Tahun Anggaran 2024
agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai acuan
yang terintegrasi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2024.
Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan
mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan
lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan
nasional sebagai satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan
layanan pendidikan yang berkualitas.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31
Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan
pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar,
menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah
dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi
diselenggakan dalam bentuk Ma'had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur
pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang
dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan
Pesanten jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi
dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam
diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan
Al-Qur'an.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian Agama selaku unsur
p.emerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren
dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas dasar tersebut, Kementerian Agama
mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka fasilitasi pembiayaan operasional
bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari
Rencana Strategis (Renstra)
Kementerian Agama yang
dipergunakan untuk pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia. Pemberian
bantuan operasional bagi satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan
Keagamaan Islam dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) dan dianggarkan pada Daftar !sian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
lnstansi Vertikal Kementerian Agama. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu
untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.
Kepdirjen Pendis Nomor 584
Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini
dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar
tepat sasaran, tepat waktu, tepatjumlah, dan tepat prosedur. Adapun tujuan
diterbitkannya Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren
dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah untuk
menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian
bantuan pemerintah.
Ruang lingkup Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini meliputi Pendahuluan,
Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan
Masyarakat, serta Penutup .
Tujuan penyaluran Bantuan adalah
pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia
dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam untuk: 1) Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan
yang bermutu pada layanan Pendidikan Pesantren; dan Pendidikan Keagamaan Islam;
dan 2) memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/peserta didik pada
Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan bermutu , serta dalam rangka meningkatkan angka
partisipasi pendidikan APM/ APK
BOP Pesantren dan Pendidik
an Keagamaan Islam akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp10.000.000,
dengan mekanisme pemberian Langsung (LS) ke rekening pemerintah lainnya (RPL)
ke penerima bantuan. Bantuan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
bersumber dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Sasaran Penerima Bantuan
adalah lembaga:
1.
satuan Pendidikan Pesantren yang meliputi: a) PDF; b) SPM; c) Ma'had Aly; d) Pengkajian
Kitab Kuning, termasuk PKPPS ; dan
2.
satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang meliputi: a) MDT; dan b) LPQ.
Persyaratan
Penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024. Penerima
Bantuan adalah satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan
Islam yang: 1) aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/ operasional
yang masih berlaku; 2) terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik; 3) khusus
untuk PDF, SPM, dan PKKPS wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
dan 4) mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota.
BOP Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini merupakan
bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan operasional yang disalurkan dalam
bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp10,000,000.00
(sepuluh juta rupiah). Bantuan dialokasikan pada akun belanja barang pemberian
bantuan operasional dalam bentuk uang (521233).
Tata cara pengajuan proposal BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2024
a)
Informasi mengenai Bantuan disampaikan kepada satuan Pendidikan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam secara langsung dan/ atau melalui saluran komunikasi
dan informasi resmi Kementerian Agama.
b)
Satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang
memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan usulan / proposal
Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id
https://simba.kemenag.go.id dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat
Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.
c)
Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa Rencana Penggunaan
Bantuan untuk penggunaan sebagaimana 1'ujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah
dalam Petunjuk Teknis ini.
d)
Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:
(1)
Berita Acara Pendataan EMIS, yang apabila belum mendapatkan Berita Acara Pendataan
EMIS dikarenakan kendala teknis dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari
Kantor Kementerian Agarna setempat yang menyatakan keaktifan lembaga
menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/ operasional yang masih
berlaku, serta menyatakan bahwa lembaga terdaftar dalarn EMIS dan memiliki
nomor statistik;
(2)
tangkapan layar Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk Satuan Pendidikan
Pesantren dari larnan: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/;
(3)
rekomendasi Kantor Kementerian Agama setempat, apabila Pemberi Bantuan adalah
Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah;
(4)
salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama Satuan Pendidikan Pesantren atau
Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang bersangkutan yang secara jelas
menerangkan informasi nama rekening, nama bank dan cabang, serta nomor
rekening; dan
(5)
bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Satuan Pendidikan Pesantren atau
lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren yang bersangkutan .
e)
Rekomendasi Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada huruf d) nomor
(3) diberikan melalui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id
dan https://simba.kemenag.go.id
f)
Calon penerima bantuan hanya dapat menyampaikan 1 (satu) pengajuan Bantuan
berdasarkan nomor statistik.
g)
Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang
di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alarn, musibah kebakaran,
gangguan keamanan, dan/ atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung
pada kegiatan belajar dan mengajar, pengajuan usulan/ proposal dapat dilakukan
melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/ atau validasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren
dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024.
Link
download Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2024
Download Juga !!!!
Contoh
Proposal BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024
Juknis
Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun 2024
Juknis
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2024
Juknis
Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2024
Demikian informasi tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan
BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment