Latihan soal TKA Bahasa Indonesia SMA MA SMK Tahun 2025 2026. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang TKA Tes Kemampuan Akademik ini yang dimaksud dengan Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
TKA diselenggarakan dengan
prinsip kejujuran; kerahasiaan;
dan akuntabilitas. Prinsip
kejujuran diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi
integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Prinsip kerahasiaan diwujudkan melalui sikap
dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan
dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Sedangkan Prinsip akuntabilitas
diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan
penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
TKA bertujuan untuk a)
memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan
seleksi akademik; b) Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan
Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar; c)
mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang
berkualitas; dan d) memberikan bahan acuan pengendalian dan
penjaminan mutu pendidikan.
TKA diselenggarakan oleh
Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kementerian bertugas untuk: a)
menetapkan pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang; b)
menetapkan sistem penyelenggaraan TKA pada semua jenjang;c) menetapkan kerangka asesmen TKA pada semua
jenjang; d)
menyusun soal TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dan soal TKA SD/MI/sederajat dan
SMP/MTs/sederajat berdasarkan kerangka asesmen TKA sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan TKA; e) mengolah data hasil TKA SMA/MA/sederajat,
SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat; f) menerbitkan sertifikat hasil TKA pada
seluruh jenjang; dan g) memantau dan mengevaluasi persiapan dan
pelaksanaan TKA pada semua jenjang.
Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama bertugas: a) melakukan koordinasi persiapan,
pelaksanaan, dan pengawasan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; b)
menetapkan pengawas TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya; dan c)
memantau dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA pada Satuan
Pendidikan di bawah kewenangannya.
Pemerintah Daerah Provinsi
bertugas: a) melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA
yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan
TKA yang ditetapkan Kementerian; b) melakukan koordinasi persiapan,
pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK; c)
menetapkan pengawas TKA SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus; dan d)
memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai
kewenangannya kepada Kementerian.
Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota bertugas: a) menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan
SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan TKA; b) melakukan koordinasi persiapan,
pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat di
wilayahnya; c) menetapkan pengawas TKA SMP/sederajat, SD/sederajat, dan Pendidikan kesetaraan; dan d)
memantau, mengevaluasi, dan menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan TKA
sesuai kewenangannya kepada Kementerian.
Pelaksana TKA adalah Satuan
Pendidikan yang terakreditasi. Satuan
Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana
TKA. Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan
Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam
pedoman penyelenggaraan TKA.
Satuan Pendidikan yang
melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan: a)
sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b)
petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.
Dalam hal Satuan Pendidikan
tidak memenuhi, pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang
melaksanakan TKA. Ketentuan
mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang
melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
TKA dapat diikuti oleh
Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis
data yang dikelola oleh Kementerian.
Peserta TKA dari jalur
Pendidikan Formal terdiri atas: a) Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat; b)
Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan c)
Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Peserta TKA yang berasal
dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas: a) Murid pada kelas 6 (enam) program paket A
atau bentuk lain yang sederajat; b) Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket
B atau bentuk lain yang sederajat; atau c) Murid pada kelas 12 (dua belas) program
paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta TKA yang berasal
dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah
pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama. Peserta TKA yang berasal dari jalur
Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah. Murid sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus
penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Mata uji TKA untuk
SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri
atas: a)
Matematika;
dan b)
matematika. Sedangkan Mata
uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: a)
Matematika; b)
matematika; c) Bahasa Indonesia; dan d)
mata pelajaran pilihan. Ketentuan
lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman
penyelenggaraan TKA.
Hasil TKA disampaikan dalam
bentuk nilai dan kategori capaian TKA. Bentuk
nilai dan kategori capaian TKA ditetapkan oleh Menteri. Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan
Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat
hasil TKA. Peserta dari jalur
Pendidikan Informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori berhak
memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Rekapitulasi data hasil TKA
menjadi arsip bersama Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan
Satuan Pendidikan pelaksana.
Hasil TKA SD/MI/sederajat
dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru
SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. Hasil
TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan
Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
Sedankan hasil TKA
SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam
seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi. Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil
Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
Selain untuk keperluan
tersebut, hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik
lainnya. Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah
dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu
pendidikan sesuai kewenangannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Latihan
soal TKA Bahasa Indonesia SMA MA SMK Tahun 2025 2026 yang
disertai dengan dengan kunci jawaban dan/atau Pembahasannya dalam format PDF
Link download Latihansoal TKA Bahasa Indonesia SMA MA SMK Tahun 2025 2026
Demikian informasi tentang Link download Latihan soal TKA Bahasa Indonesia SMA MA SMK Tahun 2025 2026 yang
disertai dengan dengan kunci jawaban dan/atau Pembahasannya dalam format PDF.
Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Latihan Soal TKA Bahasa Indonesia SMA Tahun 2025 2026"