SK Perpanjangan Otomatis Akreditasi Sekolah dI Yogyakarta Tahun 2025

SK Ketua BAN PDM tentang Automasi (Otomatis) Perpanjangan Akreditasi Sekolah di Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025 Tahap 2


SK Ketua BAN PDM tentang Automasi (Otomatis) Perpanjangan Akreditasi Sekolah di Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025 Tahap 2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan keputusan penetapan hasil akreditasi automasi tahap kedua tahun 2025 untuk jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah (dasmen). 

 

SK Perpanjangan Automasi (Otomatisasi) Akreditasi Sekolah Madrasah di Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025 Tahap 2 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Nomor: 525/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025 Tahap Kedua

 

Pertimbangan diterbitkannya SK Ketua BAN PDM tentang Perpanjangan Automasi (Otomatis) Akreditasi Sekolah Madrasah di Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025 Tahap 2 adalah sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, akreditasi ulang dilakukan melalui mekanisme automasi berdasarkan kinerja sekolah/madrasah;

b. bahwa berdasarkan pemantauan dan analisis data dan informasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, terdapat sejumlah sekolah/madrasah di Provinsi DI Yogyakarta yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan Perpanjangan Status Akreditasi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025 Tahap Kedua;

 

Adapun dasar hukum diterbitkan SK BAN PDM tentang Perpanjangan Otomatisasi Akreditasi Sekolah Madrasah di Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025 Tahap 2 adalah sebagai berikut

 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, ambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

4. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028.

 

Isi SK Automasi (Otomatis) Perpanjangan Akreditasi Sekolah di Tahun 2025 Tahap 2 adalah sebagai berikut

KESATU : Menetapkan status dan peringkat Akreditasi bagi sekolah/madrasah di Provinsi DI Yogyakarta yang memenuhi kriteria perpanjangan Akreditasi melalui mekanisme automasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Status dan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk masa 5 (lima) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku Akreditasi sebelumnya.

KETIGA : Peringkat Akreditasi yang ditetapkan bagi sekolah/madrasah melalui Keputusan ini adalah peringkat Akreditasi terakhir yang diperoleh pada penetapan sebelumnya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2030.

KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca daftar nama sekolah madrasah yang mendapat Perpanjangan Akreditasi Sekolah/Madrasah di Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025

 

Link download disini

 

Bagi yang membutuhkan SK Perpanjangan Automasi (Otomatis) Akreditasi Sekolah Madrasah di Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025 Tahap 1 (akses disini)

 

Demikian informasi tentang SK Ketua BAN PDM tentang Perpanjangan Automasi (Otomatis) Akreditasi Sekolah Madrasah di Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2025 Tahap 2. Semoga ada manfaatnya

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter