Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Dan Bantuan Sosial


Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan bantuan agar berlangsung tertib, tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini penting untuk dipahami oleh satuan pendidikan, lembaga/instansi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan program bantuan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

 

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026

Peraturan ini ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan karena ketentuan sebelumnya mengenai bantuan pemerintah dan bantuan sosial dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan ruang lingkup urusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Juli 2026, kemudian diundangkan pada 6 Agustus 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 551.

 

Pengertian Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial

Dalam Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 terdapat dua jenis bantuan yang diatur, yaitu Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial.

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial dan diberikan pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

Sementara itu, Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Tujuan Bantuan Pemerintah

Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bahwa pemberian Bantuan Pemerintah di Kementerian bertujuan untuk:

1.   meningkatkan akses dan mutu pendidikan pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;

2.   meningkatkan kemampuan dan kapasitas pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah;

3.   meningkatkan sumber daya manusia pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; dan

4.   memberikan layanan pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah di daerah bencana dan daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tujuan Bantuan Sosial

Bantuan Sosial di bidang pendidikan dasar dan menengah diberikan untuk beberapa tujuan, yaitu:

  • perlindungan sosial;
  • rehabilitasi sosial;
  • jaminan sosial;
  • pemberdayaan sosial;
  • penanggulangan kemiskinan; dan
  • penanggulangan bencana.

Dengan demikian, Bantuan Sosial diarahkan antara lain untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah sosial, kemiskinan, kerentanan, maupun dampak bencana yang berpengaruh terhadap akses layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

 

Penerima Bantuan Pemerintah

Pasal 5 mengatur bahwa penerima Bantuan Pemerintah meliputi:

  • perseorangan;
  • kelompok masyarakat/komunitas/organisasi;
  • satuan pendidikan; dan
  • lembaga/instansi pemerintah.

Satuan pendidikan yang dapat menjadi penerima mencakup satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah.

Kriteria atau persyaratan masing-masing penerima Bantuan Pemerintah selanjutnya diatur dalam petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program bantuan.

 

Pihak yang Dikecualikan sebagai Penerima Bantuan Pemerintah

Penerima Bantuan Pemerintah dikecualikan untuk:

1.   pegawai Kementerian yang berstatus aparatur sipil negara;

2.   satuan kerja Kementerian; dan

3.   tim atau kelompok kerja yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

Bentuk Bantuan Pemerintah

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan tiga bentuk Bantuan Pemerintah, yaitu:

  • uang;
  • barang; dan/atau
  • jasa.

 

Jenis Bantuan Pemerintah

Jenis Bantuan Pemerintah yang dapat diberikan meliputi:

1.   pemberian penghargaan;

2.   beasiswa;

3.   tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;

4.   bantuan operasional;

5.   bantuan sarana/prasarana;

6.   bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan

7.   bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA).

Bantuan lainnya tersebut dapat berupa penyelenggaraan pendidikan, seminar, pelatihan, penelitian, penataran, sosialisasi, diseminasi, lokakarya/workshop, kegiatan olahraga, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, literasi, kepemimpinan peserta didik, peningkatan kompetensi, serta pembinaan karier pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Pengelolaan Bantuan Pemerintah

Pengelolaan setiap program Bantuan Pemerintah harus diatur melalui petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program tersebut.

Juknis sekurang-kurangnya memuat:

  • dasar hukum;
  • tujuan penggunaan belanja Bantuan Pemerintah;
  • pemberi bantuan;
  • persyaratan penerima;
  • bentuk bantuan;
  • rincian jumlah bantuan;
  • penyaluran dana;
  • tata kelola pencairan dana;
  • pertanggungjawaban;
  • ketentuan perpajakan; dan
  • sanksi.

Lampiran I Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 memberikan rincian materi muatan juknis tersebut, termasuk mekanisme seleksi penerima, rincian bantuan, tahapan penyaluran, dokumen pencairan, pertanggungjawaban, perpajakan, serta sanksi.

 

Penerima Bantuan Sosial

Penerima Bantuan Sosial meliputi:

1.   perseorangan; dan

2.   kelompok/komunitas yang bergerak pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah,

yang tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin, korban bencana dan/atau akibat fenomena alam, dan/atau mengalami risiko sosial yang berpengaruh terhadap pemenuhan akses layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Penerima harus memenuhi kriteria berdasarkan tujuan program Bantuan Sosial, data yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bentuk dan Jenis Bantuan Sosial

Bantuan Sosial dapat diberikan dalam bentuk:

  • uang;
  • barang; dan/atau
  • jasa.

Adapun jenis Bantuan Sosial meliputi:

1.   bantuan perlindungan sosial;

2.   bantuan rehabilitasi sosial;

3.   bantuan jaminan sosial;

4.   bantuan pemberdayaan sosial;

5.   bantuan penanggulangan kemiskinan; dan

6.   bantuan penanggulangan bencana.

 

Petunjuk Teknis Bantuan Sosial

Pengelolaan masing-masing Bantuan Sosial juga wajib diatur dalam petunjuk teknis. Juknis tersebut memuat antara lain dasar hukum, tujuan penggunaan belanja, pemberi bantuan, persyaratan penerima, penerima bantuan, bentuk bantuan, rincian jumlah, tata kelola pencairan, penyaluran, serta pertanggungjawaban.

Khusus Bantuan Sosial dalam bentuk barang dan/atau jasa, Lampiran II mengatur materi juknis mengenai bantuan dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 per jenis barang bantuannya.

 

Penyaluran Bantuan Sosial

Penyaluran Bantuan Sosial dapat dilakukan:

  • secara langsung; atau
  • melalui organisasi/lembaga nonpemerintah yang menyelenggarakan urusan pendidikan pada suburusan pendidikan dasar dan menengah.

Apabila penyaluran dilakukan melalui organisasi/lembaga nonpemerintah, organisasi/lembaga tersebut harus ditetapkan dalam surat keputusan PPK dan disahkan oleh KPA sebagai dasar penyaluran bantuan.

 

Akuntansi, Pembinaan, Monitoring, dan Pengawasan

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur perlakuan akuntansi, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

Perlakuan akuntansi belanja Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar akuntansi pemerintah.

Untuk menjamin akuntabilitas, Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan terhadap penyusunan juknis, pelaksanaan anggaran, dan penyusunan pertanggungjawaban.

Selain itu, pemberi Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran dana serta menindaklanjuti hasilnya dengan upaya perbaikan. Pengendalian dan pengawasan juga dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan Peralihan

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan peralihan. Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial tahun anggaran 2026 yang telah ditetapkan sebelum Permendikdasmen ini berlaku tetap dinyatakan berlaku sampai Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial tahun anggaran 2026 selesai.

 

Peraturan yang Dinyatakan Tidak Berlaku

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026, ketentuan mengenai Bantuan Pemerintah pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 serta ketentuan mengenai Bantuan Sosial pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Download Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 PDF

Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan dokumen lengkap Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, silakan menggunakan file PDF yang telah disediakan di bawah ini.

Link download Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026

Dokumen terdiri atas peraturan utama beserta Lampiran I tentang Rincian Materi Muatan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah dan Lampiran II tentang Rincian Materi Muatan Petunjuk Teknis Bantuan Sosial.

 

FAQ Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026

1. Apa itu Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026?

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur pedoman umum pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Kapan Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan?

Peraturan ini ditetapkan pada 24 Juli 2026 dan diundangkan pada 6 Agustus 2026.

3. Siapa yang dapat menerima Bantuan Pemerintah?

Penerima Bantuan Pemerintah meliputi perseorangan, kelompok masyarakat/komunitas/organisasi, satuan pendidikan, serta lembaga/instansi pemerintah sesuai kriteria dan persyaratan dalam juknis masing-masing program.

4. Apa saja bentuk Bantuan Pemerintah?

Bantuan Pemerintah dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

5. Apa saja jenis Bantuan Pemerintah?

Jenisnya antara lain penghargaan, beasiswa, tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya, bantuan operasional, sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, serta bantuan lain yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.

6. Siapa penerima Bantuan Sosial?

Bantuan Sosial diberikan kepada perseorangan dan kelompok/komunitas yang bergerak pada suburusan pendidikan dasar dan menengah yang memenuhi kriteria, antara lain masyarakat miskin dan rentan miskin, korban bencana, dan/atau pihak yang mengalami risiko sosial yang berdampak terhadap akses pendidikan.

7. Apa saja bentuk Bantuan Sosial?

Bantuan Sosial dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Jenisnya meliputi perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.

8. Apakah setiap bantuan memiliki petunjuk teknis?

Ya. Masing-masing program Bantuan Pemerintah maupun Bantuan Sosial diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program tersebut.

9. Apakah juknis Bantuan Pemerintah mengatur pertanggungjawaban?

Ya. Juknis Bantuan Pemerintah memuat mekanisme dan bentuk laporan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa dana, pihak yang wajib melaporkan, serta waktu dan cara penyerahan laporan.

10. Apakah juknis Bantuan Sosial juga mengatur pertanggungjawaban?

Ya. Lampiran II mengatur materi pertanggungjawaban belanja Bantuan Sosial, termasuk mekanisme pertanggungjawaban, bentuk laporan, pengelolaan sisa dana, pihak yang melaporkan, serta waktu dan cara penyerahan laporan.

 

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 menjadi pedoman umum dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengaturannya mencakup penerima, bentuk dan jenis bantuan, mekanisme pengelolaan, petunjuk teknis, pencairan dan penyaluran, pertanggungjawaban, akuntansi, pembinaan, monitoring, evaluasi, hingga pengawasan.

Dengan adanya pedoman ini, pelaksanaan bantuan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai tujuan program pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM


Search This Blog

Social Media

Popular Posts

Free site counter
Free site counter

Standar Nasional Pendidikan



































Free site counter
Free site counter
Free site counter