Lompat ke konten
Beranda ยป Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.

Peraturan ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan Jabatan Fungsional Pustakawan di lingkungan instansi pemerintah. Kehadirannya bertujuan untuk mendukung transformasi tata kelola jabatan fungsional, mewujudkan sistem organisasi yang lebih lincah dan dinamis, serta mendorong pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki tugas di bidang perpustakaan.

PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 juga membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari kedudukan dan jenjang jabatan pustakawan, ruang lingkup kegiatan, persyaratan pengangkatan, pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, hingga ketentuan peralihan bagi pejabat fungsional yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

Bagi PNS yang bertugas di bidang perpustakaan, pengelola perpustakaan instansi pemerintah, serta pihak yang berkaitan dengan pembinaan jabatan fungsional, peraturan ini penting untuk dipahami.

A. Latar Belakang PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026

Penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap tata kelola Jabatan Fungsional Pustakawan.

Sebelumnya, pengaturan mengenai jabatan fungsional di bidang perpustakaan terdiri atas dua peraturan, yaitu:

  1. PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
  2. PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

Seiring perkembangan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan, kedua peraturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti dengan pengaturan yang lebih terintegrasi.

Melalui PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menyatukan pengaturan Jabatan Fungsional Pustakawan, termasuk kategori keterampilan yang sebelumnya dikenal sebagai Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

B. Kedudukan dan Tugas Jabatan Fungsional Pustakawan

Berdasarkan Pasal 2, Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier PNS.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi Pemerintah.

Pustakawan berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.

Apabila unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pustakawan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin unit organisasi tersebut.

Adapun tugas utama Jabatan Fungsional Pustakawan adalah melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

C. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan

Salah satu hal penting yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 adalah pembagian kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan.

Berdasarkan Pasal 5, Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri atas dua kategori, yaitu kategori keterampilan dan kategori keahlian.

1. Kategori Keterampilan

Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan terdiri atas:

  • Pustakawan Terampil.
  • Pustakawan Mahir.
  • Pustakawan Penyelia.

2. Kategori Keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keahlian terdiri atas:

  • Pustakawan Ahli Pertama.
  • Pustakawan Ahli Muda.
  • Pustakawan Ahli Madya.
  • Pustakawan Ahli Utama.

Dengan demikian, terdapat tujuh jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan yang diatur dalam peraturan ini.

D. Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan

Pasal 7 mengatur bahwa kegiatan kepustakawanan meliputi tujuh ruang lingkup utama, yaitu:

  1. Pengembangan koleksi.
  2. Pengorganisasian bahan perpustakaan.
  3. Layanan perpustakaan.
  4. Pelestarian koleksi.
  5. Pengembangan ekosistem kepustakawanan.
  6. Manajemen perpustakaan.
  7. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing.

Berikut pembagian ruang lingkup tugas berdasarkan jenjang jabatan.

Jenjang JabatanRuang Lingkup Pelaksanaan Tugas
Pustakawan TerampilInventarisasi dan identifikasi kebutuhan dukungan teknis kegiatan operasional kepustakawanan.
Pustakawan MahirMelaksanakan kegiatan operasional dan teknis di bidang kepustakawanan.
Pustakawan PenyeliaMelaksanakan kegiatan serta evaluasi kegiatan operasional dan teknis kepustakawanan.
Pustakawan Ahli PertamaIdentifikasi, inventarisasi, serta penyusunan bahan dalam analisis dan pengelolaan kegiatan kepustakawanan.
Pustakawan Ahli MudaMelaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kepustakawanan.
Pustakawan Ahli MadyaMelaksanakan validasi, penyusunan rekomendasi, serta pengelolaan kegiatan kepustakawanan.
Pustakawan Ahli UtamaMelaksanakan evaluasi dan perumusan isu atau program strategis kepustakawanan nasional.

Selain tugas tersebut, Pustakawan juga dapat diberikan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja instansi pemerintah dalam rangka pencapaian target organisasi.

Apabila suatu kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan mensyaratkan sertifikasi tertentu, Pustakawan wajib memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan berdasarkan beban kerja.

Pasal 8 menyebutkan lima indikator yang digunakan dalam penghitungan kebutuhan Pustakawan, yaitu:

  1. Jumlah koleksi dan produk pengetahuan.
  2. Jumlah jenis layanan perpustakaan.
  3. Jumlah dan profil pemustaka.
  4. Jumlah tenaga perpustakaan yang dibina.
  5. Jumlah perpustakaan yang dibina.

Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan setelah memperoleh persetujuan Menteri PANRB.

F. Mekanisme Pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan

Berdasarkan Pasal 9, pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan melalui tiga jalur, yaitu:

  1. Pengangkatan pertama.
  2. Perpindahan dari jabatan lain.
  3. Promosi.

1. Pengangkatan Pertama

Pengangkatan pertama dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Berstatus sebagai PNS.
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jenjang jabatan.

Persyaratan pendidikan minimal untuk pengangkatan pertama adalah:

  • Pustakawan Terampil: D-3 rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi.
  • Pustakawan Ahli Pertama: S-1 atau D-4 rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi.
  • Pustakawan Ahli Muda: S-3 rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi.

2. Perpindahan dari Jabatan Lain

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berstatus PNS.
  • Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.
  • Mengikuti dan lulus uji kompetensi.
  • Memiliki pengalaman pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan paling singkat dua tahun.
  • Memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
  • Memenuhi ketentuan batas usia sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki.

Ketentuan batas usia dalam perpindahan dari jabatan lain adalah:

  • Paling tinggi 53 tahun untuk kategori keterampilan, Pustakawan Ahli Pertama, dan Pustakawan Ahli Muda.
  • Paling tinggi 55 tahun untuk Pustakawan Ahli Madya.
  • Paling tinggi 60 tahun untuk Pustakawan Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Dalam kondisi penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat satu tahun secara kumulatif.

3. Promosi

Promosi Jabatan Fungsional Pustakawan dilakukan melalui:

  • Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pustakawan.
  • Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan.

Persyaratan promosi antara lain mengikuti dan lulus uji kompetensi, memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam dua tahun terakhir, memiliki rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS.

Selain itu, terdapat persyaratan terkait kode etik, hukuman disiplin, kualifikasi pendidikan, dan ketersediaan kebutuhan jabatan.

Khusus promosi melalui kenaikan jenjang, Pustakawan harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan, lulus uji kompetensi, serta memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.

G. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pustakawan

Pasal 14 mengatur beberapa kondisi yang menyebabkan Pustakawan diberhentikan dari jabatannya, yaitu:

  1. Mengundurkan diri dari jabatan.
  2. Diberhentikan sementara sebagai PNS.
  3. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  4. Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan.
  5. Ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
  6. Tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pustakawan.

Pustakawan yang diberhentikan karena alasan tertentu, yaitu diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, atau ditugaskan secara penuh pada jabatan lain, dapat diangkat kembali sesuai jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan.

Pengangkatan kembali menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang perpustakaan selama diberhentikan.

H. Pengelolaan Kinerja, Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat

PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi Pustakawan.

1. Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri atas:

  • Perencanaan kinerja, meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi.
  • Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja.
  • Penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja.
  • Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Hasil evaluasi kinerja ditetapkan dalam bentuk predikat kinerja untuk dikonversikan menjadi perolehan Angka Kredit.

2. Tambahan Angka Kredit

Terdapat ketentuan tambahan Angka Kredit yang perlu diperhatikan Pustakawan.

Pertama, Pustakawan yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk satu kali penilaian.

Kedua, Pustakawan dapat diberikan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

3. Standar dan Pengembangan Kompetensi

Pustakawan wajib memenuhi tiga standar kompetensi, yaitu:

  • Kompetensi teknis.
  • Kompetensi manajerial.
  • Kompetensi sosial kultural.

Pustakawan juga wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai standar kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.

4. Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila Pustakawan telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

Dalam kondisi tertentu, apabila Pustakawan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan persyaratan kompetensi, tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pustakawan dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pustakawan dengan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa juga dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

I. Instansi Pembina dan Organisasi Profesi Pustakawan

Berdasarkan Pasal 18, instansi pembina Jabatan Fungsional Pustakawan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan.

Instansi pembina memiliki berbagai tugas, antara lain:

  1. Menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.
  2. Menyusun standar kompetensi.
  3. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
  4. Menyusun standar kualitas hasil kerja.
  5. Menyusun pedoman penulisan karya tulis atau karya ilmiah inovatif.
  6. Menyusun kurikulum dan menyelenggarakan pelatihan.
  7. Menyelenggarakan uji kompetensi.
  8. Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
  9. Mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pustakawan.
  10. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional.
  11. Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 19, organisasi profesi bagi Pustakawan adalah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).

Setiap Pustakawan wajib menjadi anggota Ikatan Pustakawan Indonesia. Kode etik dan kode perilaku profesi ditetapkan oleh organisasi tersebut.

J. Ketentuan Peralihan Jabatan Fungsional Pustakawan

Ketentuan peralihan merupakan salah satu bagian penting yang harus diperhatikan oleh PNS yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan maupun Pustakawan.

1. Penyesuaian Nomenklatur Asisten Perpustakaan

Pasal 21 mengatur bahwa PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan akan disesuaikan nomenklatur jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan.

Penyesuaiannya adalah:

Jabatan SebelumnyaNomenklatur Baru
Asisten Perpustakaan TerampilPustakawan Terampil
Asisten Perpustakaan MahirPustakawan Mahir
Asisten Perpustakaan PenyeliaPustakawan Penyelia

Angka Kredit yang telah diperoleh dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan kategori keterampilan.

2. Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan

Pasal 22 mengatur ketentuan khusus bagi Pustakawan yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan baru.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Pustakawan Ahli Utama yang belum memiliki ijazah S-2 tetap melaksanakan tugas sebagai Pustakawan Ahli Utama.
  • Pustakawan kategori keterampilan yang belum memiliki ijazah D-3 tetap melaksanakan tugas pada jenjang jabatan yang didudukinya.

Namun, keduanya wajib memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan paling lama tanggal 28 Desember 2027.

Untuk Pustakawan Ahli Utama, kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi adalah S-2 rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun ilmu lainnya yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan instansi pembina.

Sementara itu, Pustakawan kategori keterampilan wajib memiliki pendidikan paling rendah D-3 rumpun ilmu terapan bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau rumpun ilmu lainnya yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan instansi pembina.

3. Kewajiban Mengikuti Pelatihan Kepustakawanan

Pustakawan yang diangkat melalui jalur penyesuaian wajib mengikuti dan lulus pelatihan kepustakawanan sesuai jenjang jabatannya paling lambat tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Ketentuan ini perlu menjadi perhatian bagi Pustakawan yang terkena penyesuaian nomenklatur maupun penyesuaian jabatan.

K. Pencabutan Peraturan Sebelumnya

Dengan berlakunya PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026, dua peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

  1. PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
  2. PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

Dengan demikian, ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pustakawan selanjutnya mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

L. Tanggal Penetapan dan Pengundangan

Berdasarkan dokumen peraturan yang diterbitkan, PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 memiliki informasi sebagai berikut:

  • Nomor peraturan: 20 Tahun 2026.
  • Tentang: Jabatan Fungsional Pustakawan.
  • Ditetapkan di: Jakarta.
  • Tanggal penetapan: 21 Oktober 2026.
  • Tanggal pengundangan: 23 Oktober 2026.
  • Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 727.
  • Penandatangan: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

Berdasarkan Pasal 24, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Oktober 2026.

M. Download PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 PDF

Bagi PNS, Pustakawan, pengelola perpustakaan, serta pihak yang membutuhkan dokumen resmi mengenai Jabatan Fungsional Pustakawan, silakan mempelajari peraturan secara lengkap.

Dokumen ini memuat 24 pasal yang mengatur ketentuan umum, kedudukan dan jenjang jabatan, tugas dan ruang lingkup kegiatan, kebutuhan pegawai, pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, instansi pembina, organisasi profesi, hingga ketentuan peralihan dan penutup.

Download Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan melalui dokumen PDF yang tersedia pada postingan ini.

[ LINK DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2026 DISINI]

Penutup

Ditetapkannya PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam penataan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan di lingkungan instansi pemerintah.

Peraturan ini tidak hanya menyatukan pengaturan jabatan fungsional pustakawan dan asisten perpustakaan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai jenjang jabatan, ruang lingkup pekerjaan, persyaratan pengangkatan, pengelolaan kinerja, serta pengembangan kompetensi.

Bagi Pustakawan dan PNS yang memiliki tugas di bidang perpustakaan, memahami ketentuan baru ini sangat penting, terutama terkait penyesuaian nomenklatur, kualifikasi pendidikan, dan kewajiban pelatihan kepustakawanan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Pustakawan, ASN, pengelola perpustakaan, serta seluruh pihak yang membutuhkan informasi mengenai regulasi Jabatan Fungsional Pustakawan terbaru.