Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.
