Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025
Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran
2025/2026 adalah sebagai berikut
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang Undang
Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi
satuan pendidikan jenjang pendidikan usia dini dan pendidikan dasar Kabupaten
Muaro Jambi dalam pengaturan waktu pembelajaran untuk dapat meningkatkan mutu
pendidikan;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b perlu
menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro
Jambi tentang Kalender Pendidikan untuk Satuan Pendidikan dalam lingkungan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 adalah
sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 125. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4586);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara tahun 2007 Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2010);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87
Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tanggal
9 Januari Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2024;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 652);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
6);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 832);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
17. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 308);
18. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
383);
19. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
20. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta
Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 893);
21. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
22. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 172);
23. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
dan teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 134);
24. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;
26. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
125/ U/2002 Tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam
Belajar Efektif di Sekolah/ Madrasah;
27. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2017 Nomor 7);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor
6 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023 Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor
04 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro
Jambi Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024
Nomor 04);
30. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 8 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Serita Daerah
Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Nomor 8);
31. Peraturan Tahun 2024 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran
2025 (Serita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 Nomor 50);
32. Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor
:516/Kep.Bup/ BPKAD/2023 tentang Penetapan Kriteria Pertimbangan Pelimpahan
Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) Kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Kalender
Pendidikan KALDIK TK PAUD SD SMP Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran (Pelajaran)
2025/2026 adalah sebagai berikut
KESATU: Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun
Ajaran 2025/2026 sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pendidikan pada
jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Muaro Jambi.
KEDUA: Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU tercantum pada La.mpiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.
KETIGA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60
Tahun 2025 Tentang Kaldik Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Kaldik Kabupaten Muaro Jambi Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Nomor 60 Tahun 2025 Tentang
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
0 Comments