Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor:
100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 adalah sebagai berikut
a. bahwa penerimaan murid baru harus
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB);
b. bahwa untuk memastikan jadwal jumlah jam
belajar efektif murid baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu disusun kelender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan dan
Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah
Luar Biasa.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang
Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun
Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6041);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid
Baru;
8. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/ H/ M/ 2024
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah ;
9. Surat Keputusan (SK) Gubemur Lampung Nomor: G/
289/ V.01/ HK/ 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada SMA dan SMK di Provinsi
Lampung Tahun Ajaran 2025/2026.
Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor:
100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di
Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026, adalah sbb:
1) Menetapkan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam
Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di
Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 sebagaimana tertuang pada lampiran
Keputusan ini.
2) Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah
Luar Biasa agar membuat Rencana Program SPMB sesuai dengan Peraturan yang sudah
ditetapkan.
3) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Lampung ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan mt akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
Berikut ini Ketentuan Umum yang terdapat
dalam Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran
2025/2026
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah di Provinsi.
2. Dinas Pendidikan Kab/ Kota adalah Dinas yang
menangani bidang pendidikan jalur sekolah Kabupaten/ Kota.
3. PAUD (TK) adalah bentuk satuan pendidikan yang
menyelenggarakan program pendidikan prasekolah/ pendidikan dini bagi anak usia
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
4. Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
5. Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
6. Minggu efektif sekolah adalah hari belajar
selama enam hari kerja dengan digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak
boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
7. Tengah Semester adalah satuan waktu pelajaran
yang berlangsung sekitar 80 (delapan puluh) hari belajar sekolah.
8. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada
akhir setiap semester ganjil.
9. Semester adalah satuan waktu pelajaran yang
berlangsung sekitar 132 (seratus tiga puluh dua) hari belajar sekolah.
10. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk
memperingati Peristiwa Nasional atau ke Agamaan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri Agama.
11. Libur Besar adalah waktu libur yang diadakan
pada akhir tahun pelajaran berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja
yang dimulai sehari setelah penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan
Peserta Didik pada PAUD (TK) dan sekolah.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor:
100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di
Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Kaldik TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun
Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor:
100.3.3/1241/V.01/DP.1A/2025 tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD
SMP SMA SMK SLB di Provinsi Lampung Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga
ada manfaatnya
0 Comments