Kalender Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran 2025/2026

Kalender Pendidikan Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor: 400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran 2025/2026

 

Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor: 400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

a. Bahwa berdasarl<an Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional pendidikan;

b. Bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif,dan hari libur bagi Saluan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Surat Keputusan Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 adalah sbb:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeri'ntah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan alas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru;

7. Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini,Jenjang Pendidikan Dasar. dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Rise!,dan Teknologi Republk Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset,dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Rise!, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

13. Peraturan MenteriPendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Republk Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini,Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar. dan Jenjang Pendidikan Menengah;

16. Keputusan Bersama Menteri Agama . Menteri Ketenagakeaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024,Nomor 2 Tahun 2024,dan Nomor 2 Tahun 2024,tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025;

17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan lnklusif ProvinsiJawa Timur;

18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan;

 

Memperhatikan:

1. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor : 421/1533/424 .071/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awai

2. Rapat koordinasi penetapan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

 

Dalam Surat Keputusan Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ini yang dimaksud dengan :

(1) Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup pennulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran,dan hari libur.

(2) Saluan pendidikan meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Pendidikan Kesetaraan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Pasuruan.

(3) Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuaidengan tuntutan kurikulum.

(4) Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

(5) Pekan efektif adalah waktu belajar selama 6 (enam) harikerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per pekan, dengan jumlah pekan efektif dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.

(6) Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

(7) Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari Minggu.

(8) Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.

(9) Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

(10) Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

(11) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,penanaman konsep pengenalan diri,dan pembinaan awalkultur sekolah.

(12) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.

(13) Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan fonnal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

(14) Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan fonnalyang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar tingkat I sampai dengan VI.

(15) Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan fonnal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.

(16) Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasilbelajar peserta didik. Jenis penilaian meliputi Penilaian Sumatif Akhir Semester Gasaldan Genap yang selanjutnya disingkat dengan PSAS serta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).

(17) Penilaian Sumatif Akhir Semester Gasal adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.

(18) Penilaian Sumatif Akhir Semester Genap adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensipeserta didik di akhir semester genap.

(19) Penilaian Sumatif Akhir Jenjang adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur kemampuan kompetensi peserta didik sebagaipengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

(20) Pembagian Laporan Hasil Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

(21) Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

 

Selengkapnya silahkan downlaod dan baca salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor: 400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

 

Link download Kaldik TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor: 400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kalender Pendidikan Kaldik TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya

 

Post a Comment

0 Comments