Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor: 400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran 2025/2026
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor: 400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran)
2025/2026
a. Bahwa berdasarl<an Undang-Undang No 23
Tahun 2014 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Pemerintahan Daerah;dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun
2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022
tentang Standar Nasional pendidikan;
b. Bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang
perlu menetapkan Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif
fakultatif,dan hari libur bagi Saluan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan Tahun
Pelajaran 2025/2026 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
Dasar hukum diterbitkannya Surat Keputusan
Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran)
2025/2026 adalah sbb:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemeri'ntah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan alas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik
Baru;
7. Peraturan Menteri
Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini,Jenjang Pendidikan Dasar.
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Menteri
Pendidikan,Kebudayaan,Rise!,dan Teknologi Republk Indonesia Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan ,
Riset,dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar,dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar
Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
11. Peraturan Menteri
Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,
Rise!, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar
Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
13. Peraturan MenteriPendidikan,Kebudayaan,Riset,
dan Teknologi Republk Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada
Pendidikan Anak Usia Dini,Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid
Baru;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar. dan Jenjang Pendidikan Menengah;
16. Keputusan Bersama Menteri Agama . Menteri
Ketenagakeaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024,Nomor 2 Tahun 2024,dan Nomor 2 Tahun
2024,tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025;
17. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan lnklusif ProvinsiJawa Timur;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan;
Memperhatikan:
1. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor : 421/1533/424 .071/2023 Tentang Penguatan
Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awai
2. Rapat koordinasi penetapan Kalender Pendidikan
Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam Surat Keputusan Tentang Kaldik TK PAUD SD
SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026 ini yang
dimaksud dengan :
(1) Kalender Pendidikan merupakan pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu tahun ajaran yang mencakup
pennulaan tahun ajaran, pekan efektif belajar, waktu pembelajaran,dan hari
libur.
(2) Saluan pendidikan meliputi Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program
Pendidikan Kesetaraan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Pasuruan.
(3) Hari efektif adalah hari belajar yang
digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuaidengan tuntutan kurikulum.
(4) Hari efektif fakultatif adalah hari efektif
dan/atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
(5) Pekan efektif adalah waktu belajar selama 6
(enam) harikerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh
kurang dari jumlah jam pelajaran per pekan, dengan jumlah pekan efektif dalam
satu tahun sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan.
(6) Libur semester adalah libur yang diadakan
pada akhir setiap semester.
(7) Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan
hari Minggu.
(8) Libur hari besar adalah waktu libur yang
diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan peristiwa
penting lainnya sesuai dengan kalender nasional.
(9) Libur khusus adalah libur yang diadakan
karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
(10) Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya
disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang
saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
(11) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang
selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk
pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,penanaman konsep
pengenalan diri,dan pembinaan awalkultur sekolah.
(12) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang
berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik
dalam satuan waktu tertentu.
(13) Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat
TK adalah salah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan fonnal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4
(empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
(14) Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan fonnalyang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar tingkat I sampai dengan VI.
(15) Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya
disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan fonnal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SD.
(16) Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasilbelajar peserta
didik. Jenis penilaian meliputi Penilaian Sumatif Akhir Semester Gasaldan Genap
yang selanjutnya disingkat dengan PSAS serta Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
(PSAJ).
(17) Penilaian Sumatif Akhir Semester Gasal
adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.
(18) Penilaian Sumatif Akhir Semester Genap
adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur
pencapaian kompetensipeserta didik di akhir semester genap.
(19) Penilaian Sumatif Akhir Jenjang adalah
penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur kemampuan
kompetensi peserta didik sebagaipengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
(20) Pembagian Laporan Hasil Belajar adalah hari
yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran yang ditandai dengan penyerahan buku
laporan hasil belajar.
(21) Semester adalah penggalan paruh waktu yang
ada pada setiap tahun ajaran.
Selengkapnya silahkan downlaod dan baca salinan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan
Nomor: 400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kaldik TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten
Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026
Link download Kaldik TK PAUD SD SMP PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran
(Pelajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang Surat Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Nomor:
400.3.1/3651/424.071/2025 Tentang Kalender Pendidikan Kaldik TK PAUD SD SMP
PKBM Kabupaten Pasuruan Tahun Ajaran (Pelajaran) 2025/2026. Semoga ada
manfaatnya
0 Comments