Jadwal dan Persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024. Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik. Adapun Ruang Lingkup Uji Kompetensi terdiri dari: 1) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik; 2) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.
LANDASAN HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- Perdirjen 2626/B/HK.04.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru.
MATERI UJI
Instrumen Uji Kompetensi
Instrumen Uji Kompetensi

Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Pamong Belajar Periode 1
Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Pengawas Sekolah Periode 1
Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Penilik Periode 1
Lini Masa Uji Kompetensi Perpindahan JF Lain ke JF Pamong Belajar Periode 1
Lini Masa Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas Sekolah Periode 1
Lini Masa Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Lain ke JF Penilik Periode 1
Demikian informasi tentnag Jadwal dan Persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.





.png)
.png)






