Tata Cara Memperoleh Tunjangan Insentif Bagi Guru RA MI MTS MA Bukan PNS Tahun 2023-2024
Tata
Cara Memperoleh Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada
RA (Raudlatul Athfal) Dan Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2023-2024. Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan
fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan
tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul
dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. Fungsi utama dari tunjangan
insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai
negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri
sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru
bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan
kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam
proses belajar mengajar . Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses
pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka
harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan
berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan
pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan
meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan
insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.


















